26.2 C
Garut
Jumat, April 17, 2026

Buy now

Disperkim Garut Punya Bantuan Bahan Material, Khusus Bagi Korban Kebakaran

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut menaruh perhatian khusus bagi korban kekabaran. Yaitu dengan menganggarkan bantuan khusus bagi korban kebakaran berupa material bahan bangunan.

Bantuan tersebut disalurkan melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Garut.

Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kabupaten Garut, H Ooh Idham Holid menerangkan, pada tahun 2022, Pemkab Garut kembali menganggarkan bantuan bahan material. Bantuan itu meliputi semen, hebel dan perekatnya, GRC dan genting.

Adapun mekanisme pengajuan bantuan sendiri melalui Pemerintah Desa setempat atau kecamatan. Nanti laporan tersebut akan diverifikasi oleh UPT setempat, kemudian dibuatkan berita acaranya dan dikirim barangnya.

“Nah itu ada laporan dari desa atau kecamatan dan itu juga nanti diverifikasi UPT setempat baru kita berita acarakan dan dikirim,” tegas Ooh, Kamis (9/6/22).(gilang)

BACA JUGA: Kades Padasuka Luruskan Informasi yang Menyebut Tidak Transparan dalam Pembangunan Jalan

BACA JUGA: Kades Samarang Setuju dengan Wacana Masa Jabatan Kades 10 Tahun

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903