31.2 C
Garut
Senin, September 14, 2026

Buy now

Aris Munandar Respon Cepat Aspirasi Buruh, DPRD Garut Dorong Raperda Ketenagakerjaan

GARUT — Perjuangan buruh di Kabupaten Garut mendapat angin segar. Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, menyatakan dukungan terhadap aspirasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (K-KPSI), khususnya terkait penguatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Dukungan tersebut disampaikan Aris Munandar saat menerima jajaran K-KPSI di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Garut, Senin, 14 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, K-KPSI menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan ketenagakerjaan kepada DPRD Garut. Sedikitnya terdapat 14 poin yang menjadi perhatian utama kaum buruh dan selanjutnya akan didorong untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Terima kasih. Hari ini kami kedatangan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (K-KPSI) yang meminta dukungan terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat,” ujar Aris.

Menurutnya, berbagai persoalan yang disampaikan para buruh pada prinsipnya berkaitan erat dengan kesejahteraan dan perlindungan pekerja. Karena itu, DPRD Garut akan mengambil peran dalam menyuarakan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.

“Banyak hal yang disampaikan, khususnya terkait kesejahteraan dan perlindungan. Hal-hal tersebut sudah kita sepakati, ada 14 poin, dan kita sampaikan kepada pemerintah pusat untuk segera dibuatkan,” katanya.

Aris menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung perjuangan buruh sepanjang bertujuan memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Pemerintah daerah sifatnya mendukung dan juga akan menyampaikan hal-hal yang disampaikan kawan-kawan serikat buruh kepada pemerintah pusat,” ujarnya.

Dorong Raperda Ketenagakerjaan

Tak hanya menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat, pertemuan tersebut juga menghasilkan langkah konkret di tingkat daerah. DPRD Garut mulai mendorong hadirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan Kabupaten Garut.

Koordinator K-KPSI, Andre, mengatakan pihaknya bersyukur karena aspirasi buruh mendapat respons positif dari DPRD Garut.

Menurutnya, salah satu poin penting dari hasil pertemuan tersebut adalah adanya dukungan politik DPRD Garut terhadap perjuangan buruh, termasuk terhadap proses pembahasan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional.

“Alhamdulillah, dapat kami sampaikan poin-poin dan kami rangkum. Di antaranya, DPRD Garut secara politis mendukung penuh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan agar tidak disahkan pada Oktober 2026 oleh DPR RI,” kata Andre.

Selain itu, kata dia, DPRD Garut juga menyatakan dukungan terhadap keberadaan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Kabupaten Garut.

“Alhamdulillah, mendapatkan dukungan besar dari DPRD Kabupaten Garut,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan K-KPSI, Indra Kurniawan, mengapresiasi respons cepat Ketua DPRD Garut Aris Munandar terhadap persoalan ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perhatian buruh.

Ia menilai, perhatian terhadap persoalan ketenagakerjaan tidak hanya penting dalam konteks kebijakan nasional, tetapi juga harus diwujudkan melalui regulasi yang mampu menjawab persoalan buruh di tingkat daerah.

“Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Garut Aris Munandar karena beliau sangat konsen, terutama kepada isu-isu lokal daerah,” kata Indra.

Indra mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya mendapat informasi mengenai inisiatif penyusunan draf Raperda Ketenagakerjaan Kabupaten Garut.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan sebuah terobosan penting bagi dunia ketenagakerjaan di Garut.

“Alhamdulillah hari ini kita diberikan satu inisiasi draf Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut. Tentu ini adalah terobosan yang luar biasa bagi perburuhan di Kabupaten Garut,” ungkapnya.

Meski demikian, Indra menyadari bahwa perjalanan Raperda hingga menjadi Perda masih membutuhkan proses panjang. Ia berharap pembahasan dilakukan secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak agar regulasi yang lahir benar-benar mampu memberikan perlindungan bagi pekerja.

“Tentu ini perlu proses pendalaman supaya Raperda ini bisa menjadi Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut yang memang betul-betul melindungi hak-hak buruh secara berkeadilan,” tegasnya.

Bagi K-KPSI, lahirnya Raperda Ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di Kabupaten Garut. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Garut Aris Munandar yang begitu cepat dan responsif. Beliau langsung menanggapi bahwa salah satu perbaikan perburuhan di Kabupaten Garut adalah melalui hadirnya Raperda dan Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut,” pungkas Indra.

Pertemuan antara DPRD Garut dan K-KPSI tersebut menjadi sinyal bahwa perjuangan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan buruh tidak hanya berhenti pada penyampaian aspirasi. Dengan adanya dorongan terhadap Raperda Ketenagakerjaan, perjuangan tersebut mulai diarahkan menjadi kebijakan konkret di tingkat daerah.

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903