GARUT – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut Junaidin Basri menyampaikan bahwa daerah pemilihan (dapil) di pemilu 2024 akan bertambah. Dari yang awalnya 5 dapil, sekarang ini menjadi 6 dapil.
Hal itu disampaikan Junaidin Basri dalam acara sosialisasi Evaluasi Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Jumat 31 Maret 2023 di Kencana Hotel, jalan Cipanas Kecamatan Tarogong Kaler.
Penambahan dapil ini kata Junaidin Basri, tercantum juga dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tahun 2024.
“Output yang ingin dihasilkan dari kegiatan ini jadi setidak-tidaknya bagi peserta Pemilu memahami bahwa sekarang itu bukan 5 dapil, sekarang sudah 6 dapil, nah kalau 6 dapil berarti partai politik itu harus mempersiapkan calon anggota legislatif itu pada 6 daerah pemilihan bukan 5 lagi daerah pemilihan begitu, dengan ketentuan-ketentuan lainnya, biasanya yang sulit itu adalah keterwakilan perempuan, jadi nanti calon anggota DPR kabupaten Garut itu harus diisi ya oleh partai politik itu di 6 daerah pemilihan,” ujar Junaidin dalam keterangannya.
Junaidin menambahkan, untuk jumlah kursi di DPRD Garut nanti akan tetap 50 kursi, karena jumlah penduduk Garut masih di bawah 3 juta jiwa.
Adapun dengan penambahan dapil ini adalah dikarenakan urutan patah pertama dapil yang harus dimulai dari pusat pemerintahan.
“Sehingga berubah kan sebelumnya Dapil 1 itu dari Garut Kota, sekarang Dapil 1 dimulai dari Tarogong Kidul, karena pusat pemerintahan (atau) Pemdanya itu ada di Kecamatan Tarogong Kidul, itu mulainya yang signifikan ya yang ekstremnya di situ,” ucapnya.
Junaidin berharap dengan sosialisasi ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bisa menyosialisasikan kembali terkait dengan penambahan Dapil ini di tempatnya masing-masing.
“Harapan ke depan ya mudah-mudahan sosialisasi harus terus digalakkan, karena merubah itu kan agak susah ya sangat sulit dalam otak bawah sadar kita itu, dari 5 ke 6 itu butuh waktu dan butuh proses, mudah-mudahan masyarakat secara umum sadar ya bahwa di Garut itu sudah terjadi perubahan daerah pemilihan dari 5 menjadi 6,” tandasnya.
baca juga: Bangun Sekolah di Palestina, Yayasan Pendidikan Dhinukum Zholtan Buka Donasi
baca juga: Sejumlah Kades di Bayongbong Kesal dengan Dinas PUPR, Pasca Banjir yang Menerjang
Adapun pembagian 6 Dapil di Kabupaten Garut untuk Pemilu 2024 yang tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yaitu :
Dapil 1 (9 kursi)
- Tarogong Kaler
- Tarogong Kidul
- Banyuresmi
- Leles
- Kadungora
Dapil 2 (9 kursi)
- Leuwigoong
- Cibatu
- Kersamanah
- Malangbong
- Blubur Limbangan
- Selaawi
- Cibiuk
Dapil 3 (9 kursi)
- Garut Kota
- Karangpawitan
- Wanaraja
- Sukawening
- Karangtengah
- Pangatikan
- Sucinaraja
Dapil 4 (8 kursi)
- Samarang
- Pasirwangi
- Bayongbong
- Cigedug
- Cilawu
Dapil 5 (8 kursi)
- Cisurupan
- Sukaresmi
- Cikajang
- Banjarwangi
- Singajaya
- Cihurip
- Peundeuy
- Cisompet
Dapil 6 (7 kursi)
- Pameungpeuk
- Cibalong
- Cikelet
- Bungbulang
- Mekarmukti
- Pakenjeng
- Pamulihan
- Cisewu
- Caringin
- Talegong
(zey/bircunews.com)



