26.9 C
Garut
Kamis, Mei 7, 2026

Buy now

Cara Cek NIK KTP Kabupaten Purwakarta, Daftarkan ke Dukcapil

Cara Cek NIK KTP Kabupaten Purwakarta, Daftarkan ke Dukcapil

BIRCUNEWS – Warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sekarang ini bisa melakukan cek NIK KTP secara online dengan mudah.

Jika anda menemukan masalah bahwa NIK KTP tersebut tidak valid, tidak online atau tidak terdaftar di Dukcapil Kemendagri, silahkan ikuti cara daftar NIK KTP kepada Dukcapil dalam artikel ini.

Tentunya warga Kabupaten Purwakarta sudah sangat mengetahui bahwa NIK KTP sangat vital.

Banyak urusan administrasi yang penting dan berkaitan dengan NIK KTP. Misalnya untuk urusan pendidikan, rumah sakit, BPJS, perbankan dan lainnya.

Jika NIK KTP tersebut tidak valid atau tidak terdaftar, tentu akan menjadi masalah yang serius.

Oleh karena itu anda bisa dari sekarang mengecek NIK KTP tersebut apakah sudah dalam kondisi terdaftar atau belum.

BACA JUGA: Dapatkan Saldo DANA Rp250.000 dengan Safelink Duit Com, Terbaru 2023

Cara Cek NIK KTP Sekaligus Mendaftarkannya ke Dukcapil

Warga Kabupaten Purwakarta tak perlu repot-repot untuk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten untuk mendaftarkan NIK KTP.

Karena sekarang ini untuk mendaftarkan NIK KTP bisa dilakukan secara online dengan handphohe.

Anda bisa duduk manis di rumah hanya bermodalkan handphone dan kuota internet.

Berikut ini cara yang bisa warga Kabupaten Purwakarta lakukan:

1. Melalui Pesan Whatsapp

Warga Kabupaten Purwakarta bisa memanfaatkan pesan whatsapp untuk mendaftarkan NIK KTP kepada Dukcapil Kemendagri.

Silahkan anda hubungi salah satu nomor whatsapp berikut ini untuk mendaftarkan NIK KTP.

Nomor yang bisa dihubungi antara lain: 0813.2691.2479, 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.

Format pesan whatsapp yang bisa dikirimkan adalah sebagai berikut:

Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Setelah pesan itu dikirimkan, anda akan mendapatkan balasan dari Dukcapil.

2. Menggunakan call center

Warga Kabupaten Purwakarta juga bisa menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-537.

Dengan menghubungi Call center tersebut, anda bisa menanyakan secara langsung apakah NIK KTP sudah terdaftar atau belum.

Jika belum, maka anda bisa meminta bantuan untuk didaftarkan.

Pastikan dulu anda sudah memegang data NIK KTP dan NIK Kartu keluarga ketika menghubungi call center tersebut.

BACA JUGA: Manfaat Daun Afrika Bagi Kesehatan Tubuh yang Sayang untuk Dilewatkan

3. Melalui Pesan SMS

Warga Kabupaten Purwakarta juga bisa mengirim pesan SMS kepada nomor berikut: 0813.2691.2479 atau nomor lainnya di 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.

Simpan salah satu nomor di atas lalu mulaikah mengirim pesan SMS dengan format sebagai berikut:

Cek#KTP#NIK (nomor Induk Kependudukan).

Setelah itu Dukcapil akan memproses data anda dan akan memberikan balasan.

4. Menggunakan Media Sosial

Warga Kabupaten Purwakarta juga bisa menghubungi media sosial resmi Dukcapil untuk mendafkan NIK KTP kepada Dukcapil Kemendagri.

Warga Kabupaten Purwakarta bisa menghubungi facebook, instagram dan twitter resmi Dukcapil.

Akun facebook dukcapil yang bisa dicari yaitu dengan nama ” Halo Dukcapil” atau Ditjen Dukcapil”.

Untuk akun twitter yang bisa dicari yaitu akun @ccdukcapil

Dan untuk instagram anda bisa mencari akun @Kemendagri.

Warga Kabupaten Purwakarta bisa mengirimkan pesan personal melalui direct message ke salah satu akun media sosial tersebut, dengan format:

#NIK#Nama lengkap#Nomor KK#Nomor telpon#kelurahan.

Setelah itu Dukcapil akan memproses data anda dan akan membalasnya.

5. Melalui Pesan Email

Warga Kabupaten Purwakarta juga bisa menghubungi pesan email ke Dukcapil. Alamat email dukcapil yang bisa anda hubungi yaitu:

callcenter.dukcapil@gmail.com.

Anda bisa mengirim pesan dengan format sebagai berikut:

#NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telp#Keluhan.

BACA JUGA: Dapatkan Saldo DANA Rp500 Ribu dari Situs Bicolink, dengan Memperpendek Link dan Disebarkan

Portal Disdukcapil Kabupaten Purwakarta

Anda juga bisa menghubungi portal resmi Disdukcapil Kabupaten Purwakarta di alamat https://mpp.purwakartakab.go.id/instansi/28.

Anda bisa meminta layanan pindah datang, kartu keluarga, KTP elektronik, akte kelahiran, kartu identitas anak.

NIK KTP Akan Dijadikan NPWP

Warga Kabupaten Purwakarta juga penting untuk mengetahui bahwa pemerintah ke depan akan mengintegrasikan NIK KTP menjadi NPWP.

Program ini akan dilakukan pemerintah pada tahun 2024 mendatang.

Kabar tersebut disampaikan oleh Humas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada media.

Program integrasi ini sudah diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Apakah Setiap yang Punya NIK KTP Wajib Bayar Pajak?

Jika program ini dijalankan, mungkin anda akan khawatir menjadi wajib pajak.

Jangan takut, karena untuk menjadi wajib pajak ada ketentuannya.

Neil mengatakan, bahwa tidak serta merta yang mempunyai NPWP pasti menjadi wajib pajak dan berkewajiban menyetorkan pajak kepada negara.

Karena untuk menjadi wajib pajak ada ketentuannya. Jadi anda jangan khawatir, jika program ini sudah dilaksanakan, tidak otomatis anda wajib bayar pajak.

BACA JUGA: Manfaat Sawi Putih untuk Kesehatan, Jadi Bahan Kimchi

BACA JUGA: Manfaat Besar Buah Kelapa untuk Kesehatan, Bisa Atasi Sembelit Salah Satunya

Demikian Cara Cek NIK KTP Kabupaten Purwakarta Secara Online, Daftarkan ke Dukcapil. Semoga bermanfaat.

Gilang Candra

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903