26.1 C
Garut
Sabtu, Mei 9, 2026

Buy now

Cara Cek NIK KTP Kabupaten Indramayu Secara Online, Daftarkan di Dukcapil

Cara Cek NIK KTP Kabupaten Indramayu Secara Online, Daftarkan di Dukcapil

BIRCUNEWS – Bagi warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang ingin mengecek NIK KTP sudah terdaftar atau belum di dukcapil sekarang ini bisa dilakukan secara online.

Warga Kabupaten Indramayu sekarang ini tidak perlu repot-repot datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan apakah NIK KTP sudah terdaftar atau belum.

Kita tahu bahwa NIK KTP sangat penting sekali, karena hampir semua urusan administrasi pasti menggunakan NIK KTP.

Kita akan sangat terganggu sekali apabila urusan administrasi tersebut terkendala karena NIK KTP tidak valid atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Seperti misalnya urusan ke BPJS, Rumah sakit, urusan pendidikan dan lain sebagainya.

Oleh karena itu penting sekali bagi warga Indramayu untuk memastikan NIK KTP sudah terdaftar.

Dalam artikel ini, kami akan berbagi cara untuk mendaftarkan NIK KTP secara online.

Anda hanya perlu menggunakan handphone dan bermodal kuota internet saja untuk mendaftarkannya.

BACA JUGA: Dapatkan Saldo DANA Rp250.000 dengan Safelink Duit Com, Terbaru 2023

Cara Cek NIK KTP Sekaligus Mendaftarkannya ke Dukcapil

Seperti yang sudah dijelaskan di awal, warga Indramayu bisa mendaftarkan NIK KTP di rumah dengan modal HP dan kuota internet atau pulsa.

Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan NIK KTP kepada Dukcapil Kemendagri.

1. Melalui Pesan Whatsapp

Warga Kabupaten Indramayu bisa menggunakan pesan whatsapp untuk cek NIK KTP dan mendaftarkannya ke Dukcapil Kemendagri.

Silahkan anda catat salah satu nomor berikut ini kemudian mulailah mengirimkan pesan.

0813.2691.2479, 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.

Format pesan whatsapp yang bisa dikirimkan adalah sebagai berikut:

Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Setelah pesan itu anda kirimkan, maka data anda akan diproses Dukcapil dan mereka akan memberikan balasan.

2. Menggunakan call center

Warga Kabupaten Indramayu juga boleh menghubungi langsung call center dukcapil di nomor 1500-537.

Dengan call center itu, warga Indramayu bisa menanyakan secara langsung apakah NIK KTP sudah terdaftar atau belum. Dan jika belum maka bisa minta tolong didaftarkan.

Sebelum anda menghubungi call center, siapkan dulu data NIK KTP dan NIK KK.

BACA JUGA: Manfaat Daun Afrika Bagi Kesehatan Tubuh yang Sayang untuk Dilewatkan

3. Melalui Pesan SMS

Warga Kabupaten Indramayu juga bisa menghubungi dukcapil melalui pesan SMS.

Silahkan anda simpan salah satu nomor di bawah ini kemudian mulai krimkan pesan SMS.

0813.2691.2479 atau nomor lainnya di 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.

Format pesan SMS yang bisa anda kirimkan sebagai berikut:

Cek#KTP#NIK (nomor Induk Kependudukan).

Setelah pesan terkirim, maka dukcapil akan memprosesnya dan akan memberikan balasan.

4. Menggunakan Media Sosial

Warga Kabupaten Indramayu juga bisa menggunakan media sosial untuk menghubungi dukcapil.

Media sosial yang bisa digunakan yaitu facebook, instagram, dan twitter.

Warga Indramayu silahkan menghubungi akun di facebook dengan nama ” Halo Dukcapil” atau Ditjen Dukcapil”.

Sementara untuk akun twitter yang bisa dicari yaitu akun @ccdukcapil

Dan untuk instagram anda bisa mencari akun @Kemendagri.

Warga Kabupaten Indramayu silahkan mengirimkan pesan kepada salah satu akun media sosial itu dengan format:

#NIK#Nama lengkap#Nomor KK#Nomor telpon#kelurahan.

Setelah itu Dukcapil akan memproses data anda dan akan membalasnya.

5. Melalui Pesan Email

Warga Kabupaten Indramayu juga bisa mengirimkan pesan kepada dukcapil melalui email. Alamat email yang bisa dihubungi yaitu:

callcenter.dukcapil@gmail.com.

Adapun format pesan yang anda kirimkan seperti di bawah ini:

#NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telp#Keluhan.

BACA JUGA: Dapatkan Saldo DANA Rp500 Ribu dari Situs Bicolink, dengan Memperpendek Link dan Disebarkan

NIK KTP Akan Dijadikan NPWP

Warga Kabupaten Indramayu juga perlu mengetahui bahwa pemerintah pada tahun 2024 mendatang akan mengintegrasikan NIK KTP menjadi NPWP.

Kabar tersebut disampaikan oleh Humas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada media.

Program integrasi ini kata Neilmaldrin, sudah diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Apakah Setiap yang Punya NIK KTP Wajib Bayar Pajak?

Jika program ini dijalankan, mungkin anda akan khawatir menjadi wajib pajak.

Jangan takut, karena untuk menjadi wajib pajak ada ketentuannya.

Neil mengatakan, bahwa tidak serta merta yang mempunyai NPWP pasti menjadi wajib pajak dan berkewajiban menyetorkan pajak kepada negara.

Karena untuk menjadi wajib pajak ada ketentuannya. Jadi anda jangan khawatir, jika program ini sudah dilaksanakan, tidak otomatis anda wajib bayar pajak.

BACA JUGA: Manfaat Sawi Putih untuk Kesehatan, Jadi Bahan Kimchi

BACA JUGA: Manfaat Besar Buah Kelapa untuk Kesehatan, Bisa Atasi Sembelit Salah Satunya

Demikian Cara Cek NIK KTP Kabupaten Indramayu Secara Online, Daftarkan ke Dukcapil. Semoga bermanfaat.

Gilang Candra

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903