GARUT – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan yang sejajar dengan Kepala Desa, terutama dalam hal penyusunan APBDes, RKPDes maupun RPJMDes.
Namun tak jarang ada BPD di beberapa desa di Kabupaten Garut yang kurang paham mengenai tugasnya. Begitupun sebaliknya pemerintah desa (kades dan aparatur desa) juga terkadang tidak membawa BPD dalam penyusunan produk hukum tersebut.
Ketua Umum Asosiasi BPD Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Kabupaten Garut, Dikdik Ganiswara ST menjelaskan, BPD memiliki fungsi yang sangat penting dalam hal pengawasan.
Pengawasan itu kata Dikdik dalam hal pelaksanaan RPJMDes, RKPDes dan APBDes yang sudah disepakati bersama dengan kepala desa.
Karena itu kata Dikdik, BPD wajib memiliki dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes. Jika tidak memegang dokumen tersebut, apa yang mau diawasi?.
” Wajib, mau tidak mau,” kata Dikdik, belum lama ini.
” Kenapa? karena dikhawatirkan apa yang sudah disepakati bersama, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Dikdik.
Tak hanya itu, Dikdik juga mengatakan, BPD wajib melakukan monitoring di lapangan. Mengawasi pembangunan yang dilaksanakan Kepala Desa.
” Apakah sesuai tidak besteknya, ada papan informasi tidak,” ujarnya.
Jika fungsi pengawasan ini dilaksanakan dengan benar, Dikdik yakin BPD bisa meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan di desa.
Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, Dedi menjelaskan, BPD memiliki fungsi salah satunya adalah menampung aspirasi dan mengelola aspirasi.
Peran BPD menurutnya sejajar dengan kepala desa. Dimana aspirasi yang sudah ditampung itu nantinya dituangkan dalam RPJMDes, RKPDes dan APBDes bersama-sama dengan kepala desa.
” Bahwa kepala desa peneyelenggara aspirasi, penyelenggara pemerintahan, kemudian BPD lah yang menampung aspirasi yang dituangkan dalam APBDes itu sendiri,” ujarnya.
Jika ada kasus dimana BPD tidak dilibatkan dalam penyusunan APBDes, menurut Dedi di sinilah BPD harus paham apa tugas dan fungsinya.
Oleh sebab itu DPMD Kabupaten Garut sekarang ini tengah melakukan peningkatan kapasitas dengan maksud memberikan pemahaman kepada BPD bahwa mereka harus paham dulu apa tugas dan fungsinya.
” Padahal BPD itu harus memahami, di samping menampung aspirasi juga penyusunan APBDes bersama kepala desa,” ujarnya.
BACA JUGA: BPD di Kabupaten Garut Dapat Bantuan Provinsi untuk Peningkatan Kapasitas
” Saya sarankan agar mereka paham dulu dan harus tahu tugas dan fungsi beliau seperti itu,” tegas Dedi.
Jika ada kasus dimana BPD tidak diikutsertakan dalam penyusunan APBDes, menurut Dedi hal itu bisa saja karena selama ini BPD tidak paham akan tugasnya sehingga pihak desa pun bingung karena tidak ada pengajuan aspirasi dari BPD.
Yang pada akhirnya BPD pun dikucilkan oleh pihak desa karena dianggap tidak paham terhadap tugas dan fungsinya.(gilang)