GARUT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut melakukan pembinaan atau peningkatan kapasitas pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciela dan Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Senin 22 Agustus 2022 di aula kantor Desa Ciela.
Kabid Penataan Desa, DPDD Kabupaten Garut, Dedi menerangkan, peningkatan kapasitas BPD ini merupkan amanah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran di dana IP untuk pemberdayaan atau peningkatan kapasitas.
“ Ada bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bantuan Gubernur. Alokasinya untuk peningkatan kapasitas,” ujar Dedi ketika diwawancarai di Desa Ciela.
Anggaran yang diberikan, kata Dedi, memang tidak begitu besar. Per desa mendapatkan alokasi Rp2 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berkaitan dengan materi yang diberikan, yaitu tentang regulasi BPD terutama dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016.
“ Jadi mereka harus paham apa yang menjadi tugas dan fungsi, wewenang, kemudian hak dan kewajiban BPD itu harus seperti apa,” jelas Dedi.
BACA JUGA: Tinggal 7 Kecamatan di Garut yang Belum Bisa Cetak e-KTP dan KK
Peningkatan kapasitas ini kata Dedi diperuntukkan bagi BPD seluruh Desa yang ada di Kabupaten Garut. (gilang)
BACA JUGA: Relokasi Rumah Korban Banjir di Garut Dibantu Pemerintah Pusat