Bircunews.com – Pertanyaan berikut ini sering ditanyakan dalam masalah kurban. Manakah kurban yang terbaik jika dilakukan di negeri sendiri atau di negeri orang lain.
Berikut ini adalah penjelasan syaikh Ustman Al Khumais hafidzahullah sebagaimana dilansir dari Muslim.or.id. Beliau memberikan beberapa penjelasan tentang kurban yang terbaik yang hendaknya dilakukan seorang muslim.
“ Kurban yang terbaik adalah”
- Engkau berkurban di negerimu (di daerahmu, daripada mengirim kurban di daerah lain, pent)
- Engkau berkurban dengan hartamu sendiri
- Engkau menyembelih sendiri kurbanmu (daripada diwakilkan, pent)
- Engkau membagikan sendiri daging kurbanmu, Engkau bagi menjadi tiga bagian, sepertiga untukmu, sepertiga untuk hadiah (orang kaya) dan sepertiga untuk sedekah (untuk orang miskin)
Untuk diketahui bahwa penjelasan syaikh Al Khumais di atas adalah hukum asal dari cara yang terbaik apabila kita ingin berkurban. Namun jika ada sesuatu kebutuhan tertentu atau ada alasan tertentu kita boleh keluar dari hukum asal cara terbaik ini.
Misalnya yang terbaik adalah kita menyembelih dengan tangan sendiri kurban kita, akan tetapi jika kita berhalangan dengan alasan kesibukan, atau merasa tidak mampu menyembelih, atau sedang tidak ada di tempat, maka kita boleh mewakilkan pada tukang jagal. Kita usahakan menyembelih sendiri dengan latihan apabila memungkinkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan kurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,
ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ
“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Ibnu Qudamah menjelaskan,
ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ
“Jika ia menyembelih kurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[Al-Mughni 13/389-390]
Demikian pula dengan pertanyaan, mana yang lebih baik, berkurban di daerah sendiri atau daerah luar yang miskin dan membutuhkan, maka jawabannya tetap saja yang terbaik berkurban di daerah sendiri karena lebih bermanfaat bagi orang di sekitar kita. Selain itu berkurban di daerah sendiri akan membangun hubungan sosial yang baik dengan hadiah dan sedekah kita pada orang di sekitar.
Kemudian di dalam kondisi tertentu, kita boleh berkurban di negeri luar atau di daerah luar dengan pertimbangan mashlahat yang lebih baik. Misalnya di daerah kita sudah banyak yang berkurban dan kebanyakan masyarakatnya sudah mampu. Dalam kondisi tersebut kita boleh berkurban di daerah luar atau negeri miskin yang membutuhkan.
BACA JUGA: MUI Garut Mengacu Pada Pemerintah Untuk Idul Adha, Hewan Kurban Syaratnya Sehat
Syaikh Khalid Al-Mushlih menjelaskan bahwa hukum asalnya dan sunnahnya berkurban itu di daerah sendiri sehingga shahibul kurban bisa menyaksikan sendiri, menyembelih sendiri dan membagikan sendiri, akan tetapu apabila ada hajat dan mashlahat, maka boleh berkurban di luar daerah/negerinya. [Sumber: https://youtu.be/1aoHpTVkFRA, dengan ringkasan]
Demikian juga penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid,
فلا حرج في إعطاء المال لمن يذبح لك أضحية في الصومال ، بشرط كونه ثقة مأمونا ، وذبحه لها في أيام الذبح التي هي أيام التشريق
“Tidak mengapa mengirimkan harta untuk berkurban dan disembelihkan di Somalia (negara muslim miskin), dengan syarat orang yang diwakili terpercaya dan amanah. Ia menyembelih di hari idul adha dan hari tasyriq” [Fatwa syabakah Al-Islamiyah no. 175475]
BACA JUGA: Keutamaan dan Hukum Kurban