25.6 C
Garut
Kamis, Desember 12, 2024

Buy now

Aliran Sesat Bayar Sejumlah Uang Tak Perlu Sholat, Begini Kata Penyuluh KUA Bayongbong

GARUT – Dewasa ini banyak aliran sesat dalam Islam yang perlu diwaspadai. Salah satunya adalah aliran yang membolehkan tidak sholat dengan syarat membayar sejumlah uang.

Petugas Penyuluh Agama KUA Bayongbong, Kabupaten Garut, Purkon Adnan, membenarkan adanya aliran sesat seperti itu.

Aliran tersebut kata Purkon, membolehkan jemaahnya tidak melakukan sholat namun dengan membayar sejumlah uang. Biasanya senilai Rp25 ribu.

Sejauh ini menurut Purkon, belum ditemui adanya aliran tersebut di Kecamatan Bayongbong.

Walaupun belum ada, pihaknya berupaya mengantisipasi agar paham sesat seperti itu tidak ada di Kecamatan Bayongbong.

” Sementara ini di Kecamatan Bayongbong belum ada indikasi paham yang seperti itu. Dimana kita bayar Rp25 ribu kepada sang guru, pemimpinnya jadi tidak usah melaksanakan sholat,” ujar Purkon.

BACA JUGA: Berkurban yang Terbaik Menurut Syaikh Ustman Al Khumais

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan MUI Kecamatan untuk memberikan edukasi kepada majelis taklim agar memberikan pemahaman kepada jemaah bahwa paham seperti itu merupakan aliran sesat.

BACA JUGA: Bupati Garut Tutup Liga Santri Piala KASAD

” Jangan terjadi lah di Kecamatan Bayongbong,” ujarnya.(gilang)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.