GARUT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kabupaten Garut, mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022.
Petugas Fungsional Bapenda PPPD Wilayah Kabupaten Garut, Andri menjelaskan, dalam program pemutihan itu Pemerintah Provinsi mengeluarkan dua program turunan yaitu pembebasan dan diskon.
” Jadi ini program pemutihan tahun 2022. Jadi ini mulai berlaku dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022. Jadi hanya 2 bulan saja,” ujarnya.
Lebih lanjut Andri menjelaskan, untuk program bebas antara lain:
- Bebas denda PKB. Yaitu ketika telat pembayaran kendaraan bermotor biasanya ada semacam denda. Nah untuk momen ini kata Andri, dihilangkan.
- Bebas biaya balik nama
Yaitu ketika beli kendaraan bekas, biasanya ada biaya balik nama. Nah untuk periode sekarang ini biaya balik nama tersebut dihilangkan. - bebas tunggakan PKB.
Yaitu ketika misalnya ada tunggakan 10 tahun maka yang dibayarkan dalam periode sekarang cukup hanya 4 tahun saja. Nah untuk tunggakan 6 tahun dibebaskan.
Kemudian untuk program Diskon antara lain:
- Diskon pembayaran PKB.
Yaitu jika masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu atau sebelum jatuh tempo, maka akan ada diskon maksimal 10 persen.
Dengan begitu sekarang ini untuk membayar pajak tidak harus menunggu habis tempo, sehingga bisa dibayarkan 6 bulan sebelum jatuh tempo.
” Misalnya dibayarkan 6 bulan sebelum habis tempo, itu bisa mendapatkan diskon 10 persen dari biaya pokoknya,” ujar Andri.
- Diskon BBN KB 1
Yaitu diskon yang diberikan ketika membeli kendaraan baru. Jadi ketika pembelian kendaraan baru biasanya BBN KB dibebankan biaya balik nama sebesar 12,5 persen. Nah untuk periode ini ada diskon sebesar 2,5 persen. Sehingga biaya balik nama hanya dibayar 10 persen.(gilang)



