26.4 C
Garut
Senin, Januari 19, 2026

Buy now

Advokasi Masyarakat Soal Kredit, XTC PAC Bayongbong Lakukan Audiensi dengan PNM

GARUT – Ormas XTC PAC Bayongbong, Kabupaten Garut menggelar audiensi bersama lembaga pembiayaan PNM di kantor Kecamatan Bayongbong, Selasa (31/5/22).

Audiensi tersebut membahas beberapa permasalahan yang selama ini timbul antara nasabah dengan PNM dalam hal kredit.

Dalam audiensi tersebut juga dihadiri Forkopimcam Bayongbong, MUI, Apdesi DPK Bayongbong, dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam hal ini XTC mewakili masyarakat di wilayah Kecamatan Bayongbong yang selama ini menjadi nasabah PNM.

Ketua XTC PAC Bayongbong, Malik menerangkan, diantara harapan utama kepada PNM adalah tertibkan administrasi. Pasalnya selama ini ada beberapa permasalahan yang dinilai timbul karena kurang tertibnya administrasi.

Misalnya, ada nasabah dari PNM yang suami nasabah tidak mengetahui bahwa istrinya meminjam uang kepada PNM. Sehingga muncul permasalahan suami istri dari nasabah tersebut.

Dalam hal ini kata Malik, pihaknya menyadari bahwa utang merupakan satu kewajiban. Nasabah juga tidak boleh lalai terhadap utang, karena dalam agama juga sudah jelas aturannya.

BACA JUGA: Ikadam Garut Berharap Emmeril Ditemukan Selamat, Doa Khusus juga Untuk Adik Gubernur Jabar

Namun demikian, pihaknya berharap dalam proses utang piutang ini harus diawali dengan perjanjian atau administrasi yang baik.

“ Harus ada izin suami, jangan sampai suami tidak mengetahui,” ujarnya.

Karena itu Malik berharap ada solusi yang baik antara pihak nasabah dengan PNM yang juga diakui selama ini banyak membantu masyarakat.

Malik pun mengucapkan terima kasih atas kesediaan PNM yang mau hadir pada hari ini dalam rangka mencari solusi atas permasalahan yang muncul.

Di samping itu Malik pun mengucapkan terima kasih kepada Forkopimcam dan semua pihak yang telah hadir dan membantu terjadinya mediasi antara masyarakat dengan PNM.

Sementara itu dari pihak PNM yang diwakili Bidang Bisnis PNM Cabang Garut, Fuji, juga berjanji akan memberikan teguran dan sanksi keras jika memang ada karyawan yang menyalahi aturan yang telah digariskan OJK dalam hal kredit.

Pihaknya mengapresiasi XTC yang selama ini telah memberikan masukan dan evaluasi untuk perbaikan PNM.

“ Kita siap mengevaluasi atas investigasi (XTC) bilamana ada karyawan yang tidak sesuai SOP yang diberikan perusahaan. Kita siap menindak lanjuti dengan tegas,” ujranya.

Di samping itu Fuji pun membantah adanya kabar bahwa pihak PNM intervensi dalam bantuan sosial pemerintah. Dimana informasi yang beredar bahwa ada petugas PNM yang memberikan ancaman bahwa jika nasabah tidak melanjutkan kredit maka bansos dari pemerintah bisa ditunda atau dihapus

“ Sebetulnya kalau dari perusahaan tidak ada imbaun seperti itu. Terlebih lagi dana sosial dari Pemerintah itu tidak punya wewenang dari pihak PNM. Itu untuk menutup ataupun menunda dan lain sebagainya. Mungkin hanya miss komunikasi saja antara nasabah dan karyawan itu sendiri,” ujra Fuji.

Sementara itu Camat Bayongbong, Frederico Fernandes mengharapkan agar ada solusi kedua belah pihak atas permasalahan yang terjadi.

“ Kita akan memberikan masukan evaluasi secara keseluruhan sehingga semua nasabah yang butuh perekonomian di Kecamatan Bayongbong, mudah-mudahan lancar,” ujarnya.(Gilang)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.