GARUT – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Garut, melakukan aksi protes dengan memasang banner. Aksi protes itu dikarenakan jalan provinsi Leles-Kadungora mengalami kerusakan dan belum diperbaiki.
Aksi protes yang terdapat dalam banner itu ditujukan kepada Gubernur Ridwan Kamil. Banner itu bertuliskan ” Pak Ridwan Kamil Jalan Garut-Bandung Rusak Parah Mohon Segera Diperbaiki,”.
Koordinator lapangan (korlap), Aldi Aditya menjelaskan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil bertanggung jawab atas kerusakan jalan ini sekaligus untuk memperbaikinya. Karena jalan provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jabat.
Ilham Aminudin, Ketua Umum KAMMI Garut mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar selaku pengelola jalan terkesan abai terhadap kerusakan ini.
Ilham bahkan menyebut Pemerintah Provinsi Jabar telah melanggar Undang-undang Lalu Lintas.
” Perlu diketahui, bahwa dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 24, dikatakan amanah perbaikan jalan dibebankan kepada pemerintah,” jelas Ilham.
“Kan sudah jelas di undang-undang tersebut apabila terdapat jalanan yang rusak maka amanahnya pemerintah segera memperbaiki, bahkan wajib untuk memberikan rambu-rambu pada jalan yang rusak untuk menghindari kecelakaan, sedangkan di sini tidak ada,” tambahnya.
baca juga: Daun Katuk Bisa Mencegah Sembelit, Banyak Lagi Khasiat Lain, Simak di Sini
Ilham menyebut bahwa aksi ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya KAMMI Garut melalui pengurus wilayah Jabar juga telah melakukan audiensi ke Dinas Bina Marga dan Komisi 4 DPRD Provinsi Jabar.
baca juga: Kunyit Dicampur Garam Ternyata Punya Banyak Khasiat, Salah Satunya Obat Sembelit
” Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Pemprov Jabar meremehkan keluhan warga Garut yang ingin memperjuangkan haknya karena sampai saat ini belum ada kepastian,” tutup Ilham.
baca juga: KAMMI Garut Gandeng DLH Sosialisasi Pengelolaan Sampah



