GARUT – Komisi III DPRD Kabupaten Garut, Jumat (31/01) menerima Audensi dari LSM WGAB ( Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa).
Budi Juanda Sekjen WGAB Garut dalam kesempatan ini menyampaikan keluhan atas kegiatan PT Telkom dan PT PLN Garut.
” Dari semua kegiatan PT Telkom yang memasang tiang serta kabel yang semaraut di jalanan maupun di dalam kampung – kampung warga Garut itu hampir semua tidak jelas izin serta aturan sewa tempat baik ke pihak pemerintah daerah maupun ke pihak warga Garut pemilik lahan tanah, begitupun pihak PT PLN juga mestinya taat kepada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pihak PT Telkom dalam kesempatan ini tidak memberikan tanggapan. Sementara PT PLN mengaku sudah membayar atas kegiatan pemasangan listrik dan kabel.
Dalam audiensi ini disimpulkan beberapa hal antara lain:
Pertama,Pemerintah Daerah untuk melakukan tindakan secara tegas terkait dengan perusahaan- perusahaan yang melakukan kegiatannya di Kabupaten Garut sesuai dengan peraturan Bupati Nomor : 115 Tahun 2021.
Kedua,Kegiatan – kegiatan yang dilakukan perusahaan – perusahaan yang ada di Kabupaten Garut belum sesuai dengan Standar Operasional Ptosedur (SOP) yang berlaku.
Ketiga, BPKAD untuk mengkaji kembali Permendagri Nomor : 7 tahun 2024 untuk meningkatkan PAD dalam hal ini dari perusahaan yang ada di Kabupaten Garut yang melakukan sewa aset milik daerah tersebut dalam waktu dua (2) bulan dan disampaikan ke DPRD Kabupaten Garut untuk di bahas kembali.
Keempat,untuk kegiatan yang telah di lakukan PT Telkom maupun PT PLN yang menyangkut galian tanah dan menggunakan lahan milik Pemda Garut agar segera melakukan sewa menyewa dengan Pemda Garut.
Demikian hasil akhir dari audensi WGAB dengan pihak terkait dengan dihadiri oleh dua orang anggota DPRD Komisi III Asep Mulyana ditemani Nuri Nurdwi Hikmayanti kemudian pejabat Dinas PUPR,Bapenda, Dinas Perhubungan,Satpol PP,BPKAD,DPMPT, PT Telkom dan Pihak PT PLN Garut.
Kemudian pihak DPRD bersama WGAB akan mengunjungi pihak Telkom perwakilan Jawa Barat di Bandung sehingga bisa singkronsasi kegiatan perusahaan dengan aturan Perda dan Perbup Garut yang tidak akan merugikan masyarakat Garut dan Pemda Garut.(danang)



