GARUT – Puluhan aset milik Pemda Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat masih berkeliaran berada di tangan mantan pejabat sebelumnya yang Sudah Purna Tugas ( pensiun).
H Uu Zaenal Pemerhati Aset Milik Daerah mengatakan, ” Kendaraan tersebut terungkap setelah tim kami mengkroscek ke lapangan, jadi memang faktanya seperti itu, Aset itu masih dikuasai mantan – mantan pejabat Garut,” ungkap Uu Zaenal di Kawasan Lapangan Setda Pemda Garut.
H. Uu menjelaskan puluhan Unit kendaraan Seperti Mobil dan Motor yang berada di tangan mantan pejabat yang sudah Purna Tugas kalau dirupiahkan mencapai Miliaran Rupiah.
” Puluhan unit kendaraan mobil, motor milik Pemda Garut tersebut kalau diuangkan sekitar kurang lebih mencapai miliaran rupiah “, tegasnya.
Dijelaskannya, barang – barang milik daerah itu sebagian besar aset bergerak tetapi tidak menutup kemungkinan barang perlengkapan rumah tangga lainnya diduga belum dikembalikan,” ujarnya.
“Kami meminta kepada Bupati Garut, Sekda Garut, Bidang PBMD BPKAD dan Kadis Satpol PP untuk mengambil paksa aset tersebut, jangan sampai menjadi buah bibir yang tanpa ada tindakan tegas, jika dibiarkan jelas menjadi kecemburuan sosial,” tambah Uu Zaenal.
Sementara saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Asep Hadiana membenarkan adanya kasus tersebut.
Ia menyebutkan, sebelumnya ada 13 kendaraan yang digunakan mantan dan pensiunan pejabat Pemkab Garut, yakni 8 unit roda empat dan lima sepeda motor. Namun, belakangan dua unit mobil dikembalikan, sekarang tinggal 6 unit.
“Iya benar, Nah, jadi begini sebelumnya hanya 13 kendaraan yang kami dapat laporan , tapi yang sudah dikembalikan itu ada 2 unit jadi tinggal 11 kendaraan diantaranya 6 unit mobil dan 5 sepeda motor lagi yang digunakan oleh mantan ataupun pegawai yang sudah purna tugas,” ujar Asep.
Menurut Asep, kendaraan itu tersebar di sebagian atau beberapa SKPD bahwa ada beberapa pejabat yang istilahnya meminjam kepada kepala SKPD nya. Akan tetapi, imbuh dia, secara aturan hal itu atau pinjam meminjam tidak ada. Pinjam meminjam milik daerah itu hanya berlaku untuk pemerintah daerah dan pemerintah daerah, atau pemerintah daerah dengan pusat. Selain itu tidak ada istilahnya lagi pinjam meminjam.
BACA JUGA: DPD AWI Provinsi Jawa Barat Gelar Rapat Kerja, Hasilkan Tiga Poin Penting
“Jadi pinjam meminjam kendaraan milik pemerintah secara individu atau secara organisasi, atau secara kelompok itu tidak ada terkait dengan pinjam meminjam, kaitan dengan personil ataupun lembaga diluar pemerintah daerah atau pusat.” ujarnya.
Asep menyebutkan, kalau di BMD (BPKAD) tidak ada catatan pinjam meminjam, tetapi di SKPD nya masing masing. Dikatakan Asep, untuk menjelaskan kasus ini ranahnya ada di SKPD untuk menjelaskan terkait sejauh mana istilahnya mantan pegawai yang mutasi ataupun yang pensiun membawa ataupun meminjam kendaraan.
BACA JUGA: Ewallet Bar New DANA Tawarkan Saldo DANA Gratis, Sejauh Mana Kebenarannya?
“Tetapi dalam hal ini kami sudah istilahnya, pa bupati , pa sekda sudah memberikan warning dan sudah memberikan surat edaran kepada SKPD untuk melakukan pengawasan dan pengendalian selaku pengguna barang, diantaranya menarik ataupun melakukan peringatan supaya kendaraan itu kembali, atau segera dikembalikan kepada SKPD selaku kuasa pengguna dan pengguna barang.” ujar Asep.
Asep menjelaskan, secara aturan pihaknya tidak berhak menegur mereka yang meminjam, karena yang berhak itu SKPD dimana mereka bertugas. “Kendaraan yang dipinjam berbagai jenis, eskudo dan launnya. Kasus ini sudah berjalanYa sudah dua tahun lebih” ujar Asep Hadiana.( Gilang)