GARUT – Anggota DPRD Garut Komisi I, Subhan Fahmi mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak (Pilkades serentak) di Kabupaten Garut direncanakan pada 29 Mei 2023.
” Pilkades serentak informasi terakhir akan dilaksanakan 29 Mei 2023 dipercepat satu bulan,” ujarnya kemarin.
Ada sekitar 82 desa di Kabupaten Garut yang akan mengikuti pilkades serentak ini.
Namun dari hasil musyawarah dengan Kementerian itu, ada beberapa daerah yang pilkadesnya ditunda setelah pemilu. Namun untuk Kabupaten Garut tetap akan dilaksanakan 2023.
BACA JUGA: IWAPPA Pasar Andir Kaget, Pedagang Tiba-tiba Menolak Berdirinya Minimarket
” Jadi ada daerah yang terkena moratorium karena berdekatan dengan pemilu. Terutama yang habis masa jabatan di Oktober,” jelasnya.
BACA JUGA: Warga Bayongbong Garut Banyak yang Diserang Penyakit Gatal-gatal
” Sejauh ini yang kita rapat di Kementerian bersama DPMD sementara masih 29 Mei 2023,” tegasnya.(gilang)