JAKARTA – Polisi menaikkan status aktor Iko Uwais ke tahap Penyidikan dari sebelumnya penyelidikan. Tampaknya ada kemungkinan Aktor Iko Uwais ini akan mengarah menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Rudi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tidak menutup kemungkinan status Iko Uwais akan menjadi tersangka.
“Sudah dinaikkan ke penyidikan, tentunya ada pemeriksaan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan ke situ (tersangka),” ujar Zulpan Endra Zulpan, Jumat 24 Juni 2022.
“Penyidik sudah periksa korban, para saksi terlapor, juga melihat hasil visum kemudian hasil gelar perkara. Penyidik memutuskan kasus ini dinaikkan ke penyidikan,” terangnya.
Dia menambahkan bahwa rencananya Sabtu, 25 Juni 2022 suami dari penyanyi Audy Item itu juga akan kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Kota Bekasi.
Zulpan mengatakan, jika memang statusnya menjadi tersangka maka laporan balik Iko Uwais terkait pencemaran nama baik tidak bisa dilanjutkan.
Zulpan menceritakan kronologis dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais itu ketika dia menggunakan jasa perancang interior milik Korban yaitu Rudi. Iko menggunakan jasa untuk membangun rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.
Pada hari itu Rudi menagih kepada Iko Uwais dengan mengirimkan invoice melalui pesan singkat whatsapp. Namun aktor laga ini tidak merespon.
Kemudian pada hari Sabtu 11 Juni, korban bersama istrinya yang hendak pulang dipanggil oleh Iko Uwais yang saat itu tengah melintas di depan rumah Iko Uwais.
“Dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil,” ungkap Zulpan.
Selanjutnya, Iko bersama istrinya Audy dan Firmansyah menghampiri korban dan saksi istri korban hingga terjadi perselisihan.
Saat itu, Iko dan Firmansyah diduga memukul korban hingga mengalami luka-luka. Lalu, korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.(*)