JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam tentang kurban.
Koordinasi yang dimaksudkan Menag itu terkait sosialisasi hukum kurban kepada masyarakat di tengah kondisi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Menag menjelaskan, sebagaimana diketahui menjelang idul adha (hari raya kurban) ini kebutuhan akan hewan ternak seperti sapi dan kambing akan meningkat.
Namun di tengah kodisi merebaknya PMK, Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait kurban tersebut.
“ Nah kita sudah mendapatkan beberapa fatwa namun tetap akan kita koordinasikan dengan ormas Islam dibantu untuk menyampaikan kepada masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari youtube Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut Menag menjelaskan bahwa hukum kurban yang perlu diketahui masyarakat, yaitu Sunnah muakkad. Yaitu Sunnah yang sangat dianjurkan, namun tidak sampai derajat wajib.
Artinya kata Menag, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan dan harus dicarikan alternatif lain.
“ Dalam dua hari ini kita tentu saja akan koordinasikan dengan ormas-ormas Islam untuk menyampaikan bagaimana hukum kurban dan bagaimana kurban dalam kondisi sekarang,” jelasnya.
Selain itu masyarakat juga tentu harus mengikuti arahan Pemerintah terutama satgas penanganan PMK yang dipimpin oleh BNPB sebagaimana yang telah dijelaskan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.(*)
BACA JUGA: Pemerintah Akan Berikan Uang Penggantian Sapi yang Dimatikan Karena PMK
BACA JUGA: Desy Ratnasari Belum Memikirkan untuk Maju ke Pilgub Jabar