GARUT – Pengadilan Negeri (PN) Garut menerjunkan tim untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan roda empat yang menjadi jaminan fidusia dari kredit leasing, Jumat 10 November 2023 kepada warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Petugas Pengadilan Negeri Garut itu didampingi pula karyawan leasing dan petugas kepolisian.
Petugas awalnya hendak menyita kendaraan roda empat milik H. Wawan warga Kecamatan Samarang. Namun petugas tak berhasil karena objek jaminan fidusia tidak berada di lokasi.
Petugas Pengadilan Negeri Garut pun meminta kepada H. Wawan untuk segera menyerahkan objek jaminan fidusia tersebut.
Ketika dimintai keterangan, petugas dari Pengadilan Negeri Garut tak mau berkomentar atas penyitaan tersebut. Petugas bernama Yeti dari Pengadilan Negeri Garut beralasan bahwa kewenangan memberikan keterangan media ada pada bagian humas.
Ia pun menolak memberikan keterangan apapun kepada awak media yang mewawancarainya di kediaman H. Wawan tersebut.
Di sisi lain, H. Wawan melalui kuasa hukumnya dari LBH Balinkras menolak penyitaan tersebut karena ada beberapa alasan.
DR. Mallau SH MH kuasa hukum H Wawan itu beralasan, yang pertama karena dari pihaknya ada itikad baik untuk melakukan pelunasan kredit macet tersebut.
Pihaknya sudah beberapa kali melakukan negosiasi, bahkan sampai hari ini masih menunggu keputusan dari leasing terkait negosiasi tersebut.
Sehingga dalam hal ini, pihaknya tidak bisa dikatakan lalai atau menghindari untuk membayar hutang kepada leasing tersebut.
BACA JUGA: SMKN 3 Garut Menggelar Job Fair dengan Loker dari 21 Perusahaan dan 700 Lowongan Pekerjaan
Kemudian alasan selanjutnya adalah, penyitaan yang dilakukan bersama Pengadilan Negeri Garut ini dianggap tidak kuat secara hukum karena tidak ada putusan yang inkrah karena pihaknya pun selama ini tidak pernah disidangkan.
Menurut Mallau, ketika adanya putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa dalam sita jaminan fidusia tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan sertifikat fidusia. Karena putusan MK tersebut sudah menganulir pasal 15 dari undang-undang tentang jaminan Fidusia yang mengatakan bahwa “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Artinya kata Mallau, eksekusi atau sita baru bisa dilakukan ketika ada sidang pengadilan dan ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Atau dengan kata lain, tidak bisa lagi dilakukan hanya bermodalkan sertifikat fidusia.
Dan alasan selanjutnya, selama ini klienya merasa tidak pernah membuat akta fidusia ketika perjanjian kredit dahulu. Karena aktfa fidusia yang sah adalah ketika dibuat bersama-sama di hadapan notaris ketika perjanjian kredit.
Sementara kliennya merasa tidak pernah dihadapkan kepada notaris untuk membuat akta fidusia. Sehingga dengan begitu, mestinya tidak ada sertifikat fidusia yang bisa diterbitkan karena tidak ada akta fidusia yang dibuat di depan notaris.
BACA JUGA: Kadisparbud Jabar Sebut Generasi Muda Semakin Kurang Mengunakan Bahasa Sunda
BACA JUGA: 27 Nama Jalan Baru di Garut akan Diresmikan pada Hari Pahlawan



