27.7 C
Garut
Kamis, Mei 7, 2026

Buy now

Sebanyak 23 Anggota Khilafatul Muslimin Telah Diamankan Polisi

JAKARTA – Polri telah mengamankan sebanyak 23 orang anggota organisasi Khilafatul Muslimin dan sudah ditetapkan tersangka.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan hal itu melalui keterangan pers.

” Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” ujarnya (14/6) seperti dikutip JPNN.

Dari 23 orang itu lanjut Ramadhan, diproses di beberapa Polda jajaran. Polri juga telah mengamankan pemimpin Khilafatul Muslimin di Lampung.

Saat ini kata Ramadhan, 5 orang yang diamankan yang berada di kantor pusat Khilafatul Muslimin yakni di Bandar Lampung.

Sementara Polda Jawa Tengah juga mengamankan sebanyak 6 tersangka. Selanjutnya Polda Jawa Barat mengamankan 5 tersangka.

“Polda Jawa Timur 1 tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka” beber Ramadhan.

Diusutnya kasus ini, dikarenakan organisasi Khilafatul Muslimin diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

BACA JUGA: Kesaksian Ridwan Kamil Saat Mandikan Jenazah Eril, Mengeluarkan Aroma Harum

Sebagaimana yang terjadi di wilayah Polda Jawa Tengah, Khilafatul Muslimin ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat maupun imbauan.

BACA JUGA: Forkopimcam Bayongbong Kumpulkan Seluruh MUI, Ajak Bangun Masjid Besar dan Jaga Trantibum

Hal yang sama juga terjadi di Bandar Lampung. Bahkan menurutnya Polisi juga mengamankan buku-buku yang berisi paham-paham radikal.(*)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903