27.8 C
Garut
Kamis, April 16, 2026

Buy now

Puluhan Pengacara Bantu Penggugat Lawan PDAM Garut, Syam Yousef Bilang Begini

GARUT – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut diadukan oleh salah satu konsumennya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pada Jumat 1 September 2023 kemarin, sidang kembali dilaksanakan di BPSK Garut.

Penggugat sendiri dibela oleh cukup banyak pengacara di Garut. Sekitar 50 pengacara yang berdiri di belakang penggugat tersebut.

Bahkan kabarnya masih banyak lagi pengacara yang siap membantu penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat, Syam Yousef mengatakan “Jika Dirut PDAM Garut Merasa tidak mampu melayani pelanggan sebaiknya mengundurkan Diri.

Dalam tuntutan yang disampaikan, Syam Yosep mengatakan, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya materil, tapi juga immaterial dan dalam tuntutannya mereka mengajukan ganti kerugian senilai Rp 703 juta.

Dalam sidang di BPSK Garut kemarin, memasuki babak menentukan hukum acara, dimana hadir pihak penggugat yang diwakili pengacara Syam Yousef dan Dirut PDAM sebagai pihak tergugat.

Syam Yousef menjelaskan sekitar 58 ribu lebih konsumen PDAM di Kabupaten Garut menghadapi masalah aliran air yang tidak normal dan sebanyak 47 konsumen telah mengadukan masalah tersebut.

Menurut Syam Yousef persoalan tidak normalnya aliran air PDAM Garut berlangsung lama bukan persoalan baru.

Syam Yousef menjelaskan, pada sidang kemarin baru menentukan hukum acara belum ke pokok perkara karena pihak tergugat Perumda Tirta Intan di pertemuan Selasa kemarin tidak hadir.

” Jadi tadi itu baru menentukan hukum acara karena kan dalam masa persidangan ada hukum acara belum ke pokok perkara, karena kebetulan waktu hari Selasa itukan pihak Perumda tidak hadir jadi BPSK minta hadir kedua belah pihak, Nah tadi kebetulan kedua belah pihak sudah hadir makanya ditentukan dulu hukum acaranya mau seperti apa ini ? Kalau umpamanya kan ada tiga metode ada metode Arbitrase, kalau Arbitrase itu jadi BPSK bisa menilai nanti kepada pihak aktif ada Rekonsiliasi ada Mediasi, kalau Rekonsiliasi nanti BPSK mengeluarkan SK untuk memilih Rekonsiliator siapa nanti orang yang akan menengahi, BPSK disitu Pasif nunggu hasil keputusan dari Rekonsiliator apa hasilnya,” ujarnya.

” Ada Mediasi nanti BPSK juga menunjuk mediatornya, BPSK di situ pasif jadi para pihak menghadap ke mediator ini maunya bagaimana, kalau umpamanya dipenuhi, disepakati suatu solusi seperti ini laporlah ke BPSK nanti BPSK memutuskan dan itu Final langsung eksekusi, tapi kalau Arbitrase seperti layaknya persidangan lah nanti Minggu depan mungkin baru ke arah jawaban dari pihak teradu Perumda Tirta Intan,” ujar Syam Yousef. ( Gilang )

baca juga: Disnaker Kabupaten Bandung Tertarik Meniru Garut dalam Penampatan Tenaga Kerja ke Jepang

baca juga: Koin Kuno Belanda Ratu Wilhelmina Dijual Rp9,9 Juta

Gilang Candra

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903