GARUT – Kepolisian Sektor (Polsek) Bayongbong, Polres Garut, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis 25 Januari 2024.
Kapolsek Bayongbong AKP Yusli Yulianto, SH menerangkan, penangkapan itu dilaksanakan Kamis sekitar jam 13.00 wib.
“ Unit Reskrim Polsek Bayongbong telah melaksanakan penangkapan terhadap teduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dan atau Pertolongan Jahat,” ujarnya.
Pelaku sendiri berinisial SA (42) warga Kampung Karikil Desa Sukatani, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Dalam pencurian ini pelaku diduga melancarkan aksinya menggunakan kunci palsu. Kemudian menjual kendaraan tersebut melalui facebook market place.
Penangkapan pelaku sendiri dilakukan di wilayah Kecamatan Cikajang. Awalnya penangkapan itu didasari atas adanya informasi bahwa terduga sering melakukan penjualan kendaraan tanpa bukti kepemilikan.
“ Kemudian Unit Reskrim Polsek Bayongbong bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cikajang melakukan pencarian keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.(gilang)
baca juga: Rakor Bersama Forkopimcam, Panwaslucam Bayongbong Sampaikan Hasil Pengawasan Kampanye
baca juga: Pelantikan KPPS Desa Bayongbong dan Cinisti Disaksikan oleh Petugas KPU



