GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, menerbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 362/KEP.415-BPBD/2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Garut.
Dalam Keputusan Bupati tersebut, sekaligus mengklarifikasi perihal data terdahulu yang menetapkan 14 kecamatan terdampak bencana banjir pada Jumat 15 Juli lalu.
Berdasarkan hasil verifikasi kembali tim kabupaten, ada kesalahan penetapan kecamatan Talegong, yang seharusnya kecamatan Singajaya.
Adapun 14 kecamatan di Kabupaten Garut yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor yaitu Kecamatan Banjarwangi, Banyuresmi, Bayongbong, Cibatu, Cigedug, Cikajang, Cilawu, Garut Kota, Karangapwitan, Pasirwangi, Samarang, Singajaya, Tarogong Kaler, dan Tarogong Kidul.
Dalam Keputusan Bupati yang ditandatangani Bupati Garut, Rudy Gunawan, status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari sejak tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Lebih Diunggulkan Jadi Cawapres Dibanding Capres
Sementara itu, untuk pembiayaan selama masa tanggap darurat bencana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(gilang)
BACA JUGA: Angka Kemiskinan di Sumut 8,42 Persen per Maret 2022