28.4 C
Garut
Sabtu, April 18, 2026

Buy now

Komisi II DPRD Garut Fasilitasi Audiensi Petani Tembakau soal Bansos DBHCHT

GARUT – Komisi II DPRD Kabupaten Garut menunjukkan perannya sebagai jembatan aspirasi masyarakat dengan memfasilitasi audiensi petani tembakau terkait penyaluran bantuan sosial DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Audiensi tersebut digelar di Gedung DPRD Garut, Senin (5/1/2026), dan dihadiri perwakilan Forum Petani Tembakau Terpinggirkan.

Dalam hal ini Anggota DPRD Garut yang hadir dari Komisi II DPRD Garut adalah Suprih Rozikin dan Endang R Gumilar. Dalam forum resmi yang dipimpin Komisi II DPRD Garut itu, para petani menyampaikan berbagai keluhan dan temuan di lapangan terkait bansos DBHCHT yang dinilai tidak tepat sasaran. Untuk memastikan persoalan dibahas secara komprehensif, Komisi II turut menghadirkan sejumlah SKPD terkait, di antaranya Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pertanian Kabupaten Garut.

Ketua Forum Petani Tembakau Terpinggirkan, Undang Herman, menyampaikan aspirasi dengan nada tegas. Ia mengaku geram karena masih banyak persoalan dalam penyaluran bansos DBHCHT yang dirasakan langsung oleh petani tembakau di lapangan.

Menurut Undang, sejumlah penerima bansos justru memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa. Selain itu, ditemukan pula penerima bantuan yang bukan petani tembakau maupun buruh tani tembakau, bahkan tidak memiliki keterkaitan dengan budidaya tembakau atau usaha pascapanen. Sementara itu, petani tembakau yang benar-benar menggantungkan hidup dari sektor tersebut justru tidak tersentuh bantuan.

” Dalam satu keluarga (perangkat desa), itu jelas. Padahal bukan para petani dan buruh tani tembakau. Yang kedua, yang jadi permasalahan, bukan rahasia umum lagi, rekan-rekan jurnalis sudah paham, sudah tahu. Sekarang banyak tukang ojek, banyak apa, pedagang yang tidak tahu menahu dengan tembakau, malah mendapatkan,” ujar Undang Herman.

baca juga: Bibit Jambu Air Madu Deli di Garut, Bisa Berbuah Ditanam dalam Pot

Dalam audiensi yang difasilitasi Komisi II DPRD Garut tersebut, Undang juga mempertanyakan integritas proses pendataan bansos DBHCHT dan meminta adanya pengusutan lebih lanjut.

” Sebetulnya ini siapa yang bermain? Yang bermain ini? Terus ini catatan untuk rekan jurnalis, silakan investigasi,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Undang turut menyoroti penjelasan Disdukcapil Garut terkait alasan sebagian petani tembakau tidak menerima bansos karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak online. Hal tersebut dinilainya sebagai bentuk lemahnya pelayanan administrasi kependudukan.

” Yang namanya catatan sipil itu ketika mendata seseorang plus dengan NIK-nya, tapi kenapa tidak online? Ada apa dengan ini semua? NIK-nya tidak online, NIK-nya tidak online. Berarti Disdukcapil itu sendiri tidak profesional. Apa mungkin? Ini kan satu kewajiban negara. Negara harus hadir itu untuk masyarakat, tapi ketika itu saya Disdukcapil ngurus KTP saja ngga becus,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Apip Maolana, menjelaskan bahwa peran Dinas Pertanian dalam bansos DBHCHT terbatas pada proses penerimaan usulan dan verifikasi data. Usulan calon penerima berasal dari petani tembakau melalui asosiasi seperti APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia), lalu diverifikasi di lapangan dan disepakati bersama oleh kepala desa, PPL, koordinator, serta UPT.

” Kalau pendataan kami itu berdasarkan usulan yaitu dari petani tembakau. Jadi kita hanya melakukan verifikasi dan dituangkan dalam surat berita acara yang dinyatakan oleh kepala desa bahwa data yang masuk ke Dinas Pertanian untuk usulan pendapatan DBH CHT itu adalah benar buruh tani tembakau. Jadi itu yang kami lakukan. Jadi datanya itu awalnya sudah diusulkan oleh APTI Asosiasi Petani Tembakau. Dan kami sudah mengusulkannya sesuai dengan usulan yang dari lapangan,” ujarnya.

” Dari APTI dan di lapangan dan diverifikasi, Pak. Verifikasi-verifikasi tim dinas dan ditandatangani bersama dengan kepala desa, PPL, koordinator, UPT. Jadi itu yang jadi masuk ke kami. Dan dari kami dikumpulin menjadi satu data kabupaten. Jadi kita hanya satu data hasil verifikasi di lapangan dan diserahkan ke Dinsos,” sambung Apip.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Aji Sukarmaji, menjelaskan bahwa penerima bansos DBHCHT tidak berkaitan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maupun klasifikasi desil. Penerima bantuan murni harus berstatus sebagai petani tembakau atau buruh tani tembakau sesuai usulan dari Dinas Pertanian.

Aji juga menegaskan bahwa penyaluran bansos DBHCHT telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan tanpa adanya pemotongan di lapangan. Penyaluran dilakukan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan diterima langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

” Di lapangan ya, di lapangan. Kami ini dalam menyalurkan BLT DBH PHT ini penyalurnya adalah sebesar satu juta dua ratus. Itu diterima langsung oleh para KPMnya, Pak. Dan kemarin diperbaiki itu setiap penerima bantuan itu difoto, di geotagging, Pak. Jadi nanti dicek, bilih aya nu sanes nu nampi, datanya dicek di pos. kami dari pemerintah, dari dinas sosial itu sudah menyerahkan ke PT Pos,” ujar Aji.

” Jadi Bapak Bapak, Ibu Ibu yang beredar ini ada potongan potongan itu tidak terjadi kami pak, tidak melakukan potongan sepeserpun. Sebelumnya kami juga mengumpulkan Kepala Desa, para Camat dari asosiasi supaya kegiatan ini penyaluran ini benar-benar harus sesuai. Ini kan yang harus sesuai, sesuai menerima bantuan satu juta dua ratus,” tegas Aji.

Melalui audiensi ini, Komisi II DPRD Garut menegaskan komitmennya untuk menampung aspirasi petani tembakau, mengawal transparansi penyaluran bansos DBHCHT, serta mendorong perbaikan sistem pendataan agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan dirasakan oleh petani yang berhak.***

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903