JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk menggabungkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sampai sejauh ini setidaknya sudah 19 juta NIK dan NPWP yang digabung atau menjadi satu kesatuan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu saat ini akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid menjadi NPWP dalam DJP Online, e-mail, kring pajak, dan/atau saluran lainnya.
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan segera diterbitkan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor seperti dikutip dari JPNN, Selasa (25/7).
Neilmaldrin mengatakan, untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, terutama bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, untuk layanan administrasi perpajakan secara terbatas.
Kendati demikian, masalah yang kerap muncul dalam nomor NIK memang bisa terjadi. Misalnya NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan.
“Misalnya, alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan,” katanya.
BACA JUGA: Kasus ACT, Bareskrim Polri Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Sebagai Tersangka
Di sisi lain, bagi wajib pajak selain orang pribadi, Neilmaldrin mengungkapkan wajib pajak bisa menambahkan angka nol di depan NPWP lama atau format 15 digit, sedangkan bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Lantas bagaimana dengan yang belum memiliki NPWP dan belum pernah membayar pajak? Neilmaldrin menjelaskan untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, akan berlaku tiga ketentuan.
- Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
- Wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
- Wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Neilmaldrin menambahkan wajib pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di laman resmi www.pajak.go.id. “Termasuk salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,” tegas Neilmaldrin. (*)