JAKARTA – Habib Rizieq Shihab hari ini Rabu 20 Juli mendapatkan pembebasan bersyarat dan dapat menghirup udara bebas.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.
Habib Rizieq sendiri ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percoban pada 10 Juni 2024.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terang Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Disway.
Rika melanjutkan, pembebasan Habib Rizieq ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum.
Ketentuan pembebasan bersyarat ini juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2022 no 117).
BACA JUGA: Dramatis, Petugas Brimob Evakuasi Ibu Hamil Korban Banjir Garut
Ditambahkan Rika, Narapidana atas nama Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana.
Dua tidandak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti. (*)
BACA JUGA: Korwil Pendidikan Bayongbong Imbau Sekolah Tiadakan Program Menabung di Guru