INDRAMAYU – Tempat pembuatan kapal milik ponpes Al Zaytun disegel oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu lantaran belum memenuhi perizinan.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mengklaim bahwa dia sudah mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) galangan kapal tersebut sejak 2021 lalu.
“IMB sudah dua tahun kami masukkan, sudah oke semua tinggal teken atau tanda tangan bupati,” kata Panji Gumilang sebagaimana dilansir dari beberapa sumber.
Namun demikian, Panji Gumilang tak mengetahui kenapa proses IMB tersebut belum bisa diselesaikan.
Namun dia menyebut sudah melengkapi semua persyaratan pembuatan IMB galangan kapal itu.
“Oh saya takut justru kalau tidak ada IMB, maka semua (persyaratan) sudah ada,” kata Panji Gumilang.
Meskipun sudah disegel, menurut Panji Gumilang pembuatan kapal ini tetap dilakukan.
BACA JUGA: Panji Gumilang Tunggak Sebagian Bayar Pajak PBB
Ia juga mengatakan, sejak tahun 2021 lalu galangan kapal itu sudah membuat dua buah kapal nelayan. Masing-masing kapasitas maksimal 2.200 gros ton.
Sementara itu Bupati Indramayu Nina Agustina dalam berbagai kesempatan bersama media membenarkan telah menyegel galangan kapal Al Zaytun tersebut.
BACA JUGA: Kenapa Panji Gumilang Menggugat Ridwan Kamil?
BACA JUGA: Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil Tak Gentar Karena Bela Agama dan NKRI



