Antisipasi Penyebaran Wabah PMK Pada Hewan Ternak
MEDAN – Guna menjamin perlindungan terhadap kesehatan hewan dari merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) lalu lintas hewan dan produk hewan. Penyusunan Ranperda ini dilaksanakan DPRD Provinsi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Kabar tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Hendro Susanto saat bertemu di ruang kerjanya di gedung DPRD Sumut, Kamis (9/6).
Menurut Hendro, Ranperda tersebut merupakan usulan pemerintah Tahun 2021 dan akan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda). Dimana, Ranperda akan menjadi produk hukum yang targetnya akan disahkan pada masa sidang III hingga berakhir 15 September 2022.
“Penyelesaiannya sudah masuk di pasal pembahasan, dan dipastikan akan menjadi sebuah produk hukum yang berlaku di Sumut,”ungkap anggota Bapemperda DPRD Sumut ini.
Ia menjelaskan, bahwa Ranperda Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan sebagai ikhtiar Sumut dalam meminimalisir wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau disebut Foot and Maounth Disease (FMD) yang merupakan virus menyerang hewan ternak ruminansia. Sehingga, 15,3 juta mayarakat Sumut tidak kwathir dalam mengonsumsi daging.
Langkah-langkah konkret lainnya juga ada, ungkap Hendro, yaitu dengan penguatan terhadap 7 check point di dalam Ranperda tersebut. Mulai dari penempatan posko-posko perbatasan Lalu Lintas Hewan di Kecamatan Besitang (Langkat), Muara Siponggi (Madina), Labuhan Batu Selatan (Labusel), Pakpak Barat, Kabupaten Karo, Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Palas.
“Jadi, dengan adanya filter pintu masuk dan keluar hewan ternak tersebut, penyakit akan mudah terdeteksi. Dalam pencegahan dan pengendalian wabah PMK akan semakin mudah,” papar mantan Ketua Komisi A tersebut
Dimana, katanya, di setiap pintu masuk keluar Sumut akan dibangun ruang karantina hewan sebagai ruang isolasi untuk mengecek ataupun melakukan pemeriksaan, terkhusus terhadap kesehatan hewan. Termasuk, menerapkan terapi khusus, jika ada hewan yang terdeteksi terkena PMK.
“Setiap posko akan menempatkan tim yang terdiri dari dokter hewan, pihak dinas kesehatan, dinas perhubungan, dinas Ketahanan Pangan dan banyak lagi,” ucap Hendro.
Intinya, keberadaan Ranperda tersebut sebagai bentuk kehadiran DPRD dan Pemerintah dalam menimalisir menyebarnya virus yang menyerang hewan ternak warga. Serta menggalakkan sosialisasi keasyarakat, bahwa PMK tidak menular ke manusia.
Terkait Hari Rara Idul Adha yang jatuh pada 9 Juli 2022, Hendro berharap agar Umat Islam tidak panik. Sebab, langkah-langkah strategis, khususnya saat perayaan Idul Adha telah dilakukan. Dalam menjaga kesehatan hewan agar aman untuk dikonsumsi.
“Ada 24 titik daerah yang diduga terjangkit PMK. Tetapi kita bersyukur, gubsu, bupati dan dinas kesehatan sudah melakukan gerak cepat dengan memonitoring lokasi peternakan dalam menurunkan tingkat penyebaran PMK pada hewan ternak, sehingga dagingnya aman dikomsumsi,”terang Hendro.
Begitupun, Hendro menyarankan, agar pihak terkait memiliki big data. Begitu juga kepada pihak panitia Qurban agar membeli hewan Qurban pada tempat ternak yang telah memiliki sertifikat dari doktor hewan. Dengan memastikan kondisi hewan keadaan sehat, jika dibutuhkan, sebelum membeli sebaiknya membawa orang yang paham akan kesehatan hewan.
“Sebelum membeli hewan ternak kepada perusahaan perseorangan ataupun badan, sebaiknya teliti. Dengan melihat kesehatan hewan. Begitu juga kepada penjual, untuk jujur, jika ada indikasi segera lapor kepada dinas kesehatan hewan agar ditangani secepatnya,”pinta Hendro mengakhiri. (ind)
BACA JUGA: DPRD Sumut Gelar Rapat Paripurna Bahas Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Sumut
BACA JUGA: Kejati Sumut Dirikan Rumah Restorative Justice, Tak Semua Permasalahan Hukum Harus ke Pengadilan