BANJAR — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengecekan keakuratan alat ukur bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU, Senin (15/12/2025). Pemeriksaan dilakukan menggunakan bejana ukur standar berkapasitas minimal 20 liter untuk memastikan takaran BBM sesuai ketentuan.
Kegiatan ini bertujuan melakukan tera ulang serta verifikasi akurasi pompa ukur (dispenser) BBM, sekaligus mencegah potensi kecurangan yang merugikan konsumen maupun pelaku usaha. Dalam prosesnya, petugas menakar ulang volume BBM yang dikeluarkan setiap nozzle, lalu membandingkannya dengan ambang batas toleransi yang ditetapkan.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Banjar, Eka Komara, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan agenda rutin, terutama menjelang hari besar keagamaan, guna menjaga kualitas layanan SPBU di wilayah Kota Banjar. “Pengecekan kami lakukan secara berkala untuk memastikan takaran tepat dan SPBU beroperasi sesuai standar,” ujarnya.
Menurut Eka, pengawasan rutin dilakukan dua kali setahun, sementara tera ulang dilaksanakan minimal setahun sekali, termasuk pengecapan tera atau penetapan batas waktu berlaku. “Selain pengawasan berkala, jika ada laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan, tim kami akan segera turun melakukan pengecekan ulang dan menindaklanjuti sesuai aturan,” tambahnya.
Hasil pengawasan sementara menunjukkan kondisi SPBU di Kota Banjar masih berjalan normal. “Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ditemukan kecurangan dalam pengisian BBM,” kata Eka.
DKUKMP menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan metrologi legal demi menjamin keadilan transaksi, melindungi hak konsumen, serta menjaga kepercayaan publik terhadap layanan SPBU di Kota Banjar.(hendra jaenuri)



