GARUT – Produk ekonomi kreatif menjadi sektor yang dapat menghidupkan ekonomi daerah dan masyarakat secara umum.
Di Kabupaten Garut sendiri berkembang produk ekonomi kreatif yang sejak lama berjalan di bidang kuliner dan fashion. Hal ini harus senantiasa didorong oleh pemerintah daerah.
Produk kuliner dan fashion di Kabupaten Garut sendiri sudah terkoneksi dengan sektor perdagangan dan terintegrasi dengan sektor pariwisata.
Untuk mendorong berkembangnya sektor ekonomi kreatif, diperlukan inovasi dan yang terpenting harus melibatkan peran serta masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota DPRD Provinsi Jabar Fraksi Gerindra dapil Kabupaten Garut, Deden Galih.
Pemerintah Provinsi Jabar sendiri bersama DPRD Jabar memiliki komitmen mengembangkan ekonomi kreatif. Hal ini juga didukung dengan perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, ini memuat 16 Ban yang terdiri dari 51 pasal, diantaranya mengatur beberapa kewajiban dari Pemerintah Provinsi Jabar untuk memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif di seluruh daerah di Jabar.
“Salah satu kewajiban tersebut, diantaranya tercantum dalam pasal 31 (2) yaitu ” pemerintah daerah memfasilitasi usaha kreatif agar dapat memenuhi standar usaha baik nasional maupun global”, kata Deden Galih.
Dalam Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, sambung Deden juga ada kewajiban Pemerintah serta pelaku usaha dalam menyiapkan hal-hal teknis dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Sehubungan dengan hal itu, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif harus dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta aparatur pemerintah sampai ke tingkat desa.
Sosialisasi itu kata Deden, harus dilakukan kepada seluruh pelaku usaha. Khusus bagi pelaku usaha ini, diharapkan para pelaku usaha ini mampu membuat ekonomi kreatif sebagaimana dalam pasal 2 pada Perda tentang Pengembangan ekonomi kreatif.
“Sejalan dengan pasal itu, pelaku usaha dalam membuat ekonomi kreatif, harus memperhatikan asas diantaranya produk harus memberikan manfaat secara luas terutama pada pembangunan ekonomi, mampu membangkitkan kemitraan usaha dengan berbagai stakeholder, produk yang dibuat harus memperhatikan lingkungan sekitar dalam arti memperhatikan potensi lokal di wilayah,” ujarnya.
” Mengingat urgensinya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif tersebut maka dalam program penyebarluasan Perda , regulasi yaitu Perda tentang Pengembangan ekonomi kreatif menjadi tema yang disosialisasikan kepada masyarakat”, sambung Deden.
Selain itu kata Deden, saat ini di Kabupaten Garut, beragam produk kreatif sudah berkembang dan dibuat di beberapa Kecamatan. Pemerintah perlu terus melakukan pembinaan agar produk itu tetap eksis bahkan bisa kompetitif di pasar dalam skala luas. (gilang)
baca juga: Deden Galih Dapat Dukungan Apdesi dan Owner Perusahaan Bus untuk Maju di Pilkada Garut



