29.6 C
Garut
Kamis, April 16, 2026

Buy now

Cara Cek NIK KTP Singkawang Secara Online, Daftarkan ke Dukcapil

Cara Cek NIK KTP Singkawang Secara Online, Daftarkan ke Dukcapil

BIRCUNEWS – Warga Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, tentu sudah paham bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP merupakan data yang sangat penting.

Dalam berbagai keperluan administrasi kita tentu akan memerlukan NIK KTP. Mulai dari keperluan kesehatan, pendidikan, bank dan lain sebagainya.

Oleh karena itu sangat penting sekali untuk memastikan bahwa NIK KTP kita sudah aktif atau terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Karena apabila NIK KTP belum terdaftar, hal itu akan sangat menghambat terhadap keperluan tadi.

Maka dari itu Warga Kota Singkawan harus mengetahui bagaimana cara untuk mendaftarkan NIK KTP kepada Dukcapil Kemendagri.

Dalam artikel ini kami akan berbagi cara kepada warga Kota Singkawang untuk mendaftarkan NIK KTP kepada Dukcapil Kemendagri.

Dan untuk mendaftarkan NIK KTP sebetulnya kita bisa melakukannya di rumah secara online. Artinya kita tidak harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Dengan menggunakan Smartphone, anda bisa mendaftarkan NIK KTP tersebut.

Cara Mendaftarkan NIK KTP Secara Online kepada Dukcapil

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan warta Kota Singakawang untuk mendaftarkan NIK KTP kepada Dukcapil secara online. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Warga Kota Singkawang bisa menghubungi Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537.
  2. Warga Kota Singkawang juga bisa menghubungi pesan whatsapp dan SMS di nomor 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160
  3. Atau cara ketiga yaitu dengan menghubungi media sosial Dukcapil, yaitu facebook, twitter, dan instagram.

Cara yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

Menggunakan call center

Warga Kota Singkawang bisa langsung menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-537.

Apabila sudah tersambung, silahkan anda menyampaikan permasalahan bahwa NIK KTP belum terdaftar.

Setelah itu anda verifikasi data seperti nama, tempat tanggal lahir, NIK dan kartu keluarga.

Setelah itu Dukcapil akan memproses datanya.

Menggunakan Whatsapp

Jika melalui call center sulit dilakukan, anda bisa juga mencoba melalui pesan whatsapp di nomor: 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160.

Adapun caranya adalah sebagai berikut:

  1. Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah menyimpan salah satu nomor di atas di HP anda.
  2. Setelah itu anda kirim pesan whatsapp kepada nomor yang sudah disimpan tadi dengan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
  3. Apabila sudah, maka Dukcapil akan memproses laporan anda dan memberikan balasan.

Menggunakan Pesan SMS

Warga Kota Singkawang juga menggunakan pesan SMS di nomor: 811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Langkah pertama adalah menyimpan salah satu nomor di atas di HP anda
  2. Setelah itu anda kirimkan pesan SMS ke nomor yang sudah disimpan tadi dengan format berikut:#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
  3. Setelah itu Dukcapil akan memproses data anda dan akan memberikan balasan

Menggunakan Media Sosial

Selain dengan cara yang sudah dibahas di atas, warga Kota Singawang juga bisa menggunakan media sosial Dukcapil.

Untuk menghubungi facebook, warga Bogor bisa mencari nama di facebook dengan nama “Halo Dukcapil” atau “Ditjen Dukcapil”.

Adapun untuk Twitter, silahkan menghubungi akun @ccdukcapil, dan untuk instagram di akun @Kemendagri.

Cara yang bisa dilakuakn adalah sebagai berikut:

  1. Langkah pertama silahkan warga Kota Singawang untuk mengirimkan pesan kepada salah satu akun tadi.
  2. Apabila Dukcapil meminya data, maka kirimkan data tersebut
  3. Kemudian Dukcapil akan memprosesnya dan memberikan balasan

BACA JUGA: Cara Cek NIK KTP Garut Secara Online

NIK KTP Akan Dijadikan NPWP

Warga Kota Singkawang apakah sudah mengetahui bahwa di tahun 2024 nanti rencananya pemerintah akan mengintegrasikan NIK KTP kepada NPWP.

Pemerintah rencananya akan memberlakukan kebijakan itu pada tahun 2024 mendatang.

Kabar ini disampaikan oleh Humas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada media.

Neilmaldrin juga mengimbau bahwa bagi wajib pajak untuk segera mengintegrasikan NIK KTP menjadi NPWP.

BACA JUGA: Cara Cek KTP Online Tasikmalaya, Tak Perlu Datang Ke Disdukcapil

Program ini kata Neilmaldrin diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Apakah Semua yang Mempunyai NIK Wajib Bayar Pajak?

Warga Kota Singkawang mungkin akan bertanya apakah setiap orang yang sudah mempunyai NPWP nantinya akan wajib bayar pajak?

Warga Kota Singkawang juga jangan takut, karena menurut Neilmaldrin, bahwa tidak semua yang mempunyai PNWP akan dikenakan pajak.

Karena untuk menjadikan seseorang wajib pajak itu ada ketentuanya.

Dengan demikian, apabila NIK KTP anda sudah jadi NPWP, belum tentu anda akan jadi wajib pajak.

Demikian Cara Cek NIK KTP Kota Singkawang secara online. Semoga informasi ini bermanfaat.

Gilang Candra

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903