Cara Cek NIK KTP Kabupaten Sambas Secara Online, Daftarkan ke Dukcapil
BIRCUNEWS – Warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, harus bisa memastikan secara mandiri apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sudah terdaftar di Dukcapil atau belum.
Memastikan NIK KTP sudah terdaftar di Dukcapil Kemendagri sangat penting agar NIK tersebut bisa dikatakan valid atau aktif.
Pasalnya tak jarang ketika kita akan mengurus keperluan administrasi baik di bidang kesehatan seperti BPJS, Pendidikan, Perbankan, dan lain-lain, kita menemukan masalah NIK KTP tidak valid karena belum terdaftar di Dukcapil.
Oleh karena itu bagi warga Kabupaten Sambas harus bisa bagaimana mengecek NIK KTP apakah sudah terdaftar di Dukcapi Kemendagri dan sekaligus mendaftarkannya jika belum terdaftar.
Untuk mendaftarkan NIK KTP, warga Kabupaten Sambas sekarang ini tidak perlu repot-repot untuk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pasalnya, untuk mendaftarkan NIK KTP ke Dukcapil, bisa dilakukan secara online. Artinya anda bisa sambil duduk manis di rumah, dan cukup menggunakan smartphone saja.
BACA JUGA: Manfaat Sawi Putih untuk Kesehatan, Jadi Bahan Kimchi
Cara Cek NIK KTP Sekaligus Mendaftarkannya ke Dukcapil
Untuk mengecek sekaligus mendaftarkan NIK KTP ke Dukcapil Kemendagri, warga Sambas sebetulnya bisa saja berkunjung ke kantot Disdukcapil Kabupaten. Namun karena di sini yang kita bahas secara online maka kita akan gunakan cara online berikut ini.
Selain itu, dengan cara online ini akan akan mendapatkan kemudahan. Diantaranya anda tidak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil kabupaten. Sehingga waktu, tenaga dan biaya tidak akan terkuras.
Berikut ini cara untuk mengecek sekaligus mendaftarkan NIK KTP secara online:
1. Melalui Pesan Whatsapp
Untuk mengecek NIK KTP anda bisa menghubungi whatsapp Dukcapil di nomor 0813.2691.2479 atau nomor lainnya di 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.
Dengan salah satu nomor tersebut anda bisa mengirim pesan dengan format seperti berikut: Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
Setelah anda mengirim pesan tersebut maka Dukcapil akan memproses datanya dan akan memberikan balasan.
2. Menggunakan call center
Cara kedua, warga Kabupaten Sambas bisa menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-537.
Anda bisa langsung menanyakan kepada call center tersebut apakah NIK KTP sudah terdaftar atau belum. Anda juga bisa langsung meminta bantuan untuk mengaktifkannya apabila NIK KTP belum terdaftar.
Namun sebelum menghubungi nomor tersebut, pastikan dulu anda sudah menyiapkan data-data seperti NIK KTP, NIK Kartu Keluarga.
Siapkan terlebih dahulu KTP dan KK anda, setelah itu baru telpon nomor tersebut.
BACA JUGA: Manfaat Daun Afrika Bagi Kesehatan Tubuh yang Sayang untuk Dilewatkan
3. Melalui Pesan SMS
Untuk cek NIK KTP melalui pesan SMS, anda juga bisa menghubungi nomor berikut ini: 0813.2691.2479 atau nomor lainnya di 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.
Simpan salah satu nomor kontak tersebut, kemudian kirim pesan SMS dengan format; Cek#KTP#NIK (nomor Induk Kependudukan).
Maka nomor tersebut akan memberikan pesan balasan kepada anda apakah NIK KTP sudah terdaftar atau belum, dan jika belum maka minta untuk didaftarkan atau secara otomatis Dukcapil akan mendaftarkannya tanpa harus diminta.
4. Menggunakan Media Sosial
Cara selanjutnya warga Kabupaten Sambas juga bisa menghubungi media sosial resmi Dukcapil di facebook, twitter dan instagram.
Untuk facebook, anda bisa mencari akun bernama ” Halo Dukcapil” atau Ditjen Dukcapil”.
Untuk menghubungi twitter anda bisa menghubungi akun @ccdukcapil
Untuk menghubungi instagram anda bisa menghubungi akun @Kemendagri.
Setelah akunnya ditemukan anda bisa mengirim pesan secara personal ke direct message dengan format: #NIK#Nama lengkap#Nomor KK#Nomor telpon#kelurahan.
5. Melalui Pesan Email
Warga Kabupaten Sambas juga bisa menggunakan pesan email untuk mengecek sekaligus mendaftarkan NIK KTP.
Alamat email yang bisa dihubungi adalah callcenter.dukcapil@gmail.com.
Format pesan yang bisa dikirimkan adalah sebagai berikut:
#NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telp#Keluhan.
NIK KTP Akan Dijadikan NPWP
Warga Kabupaten Sambas juga perlu mengetahui bahwa di tahun 2024 nanti, pemerintah berencana akan mengintegrasikan NIK KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kabar tersebut disampaikan oleh Humas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada media.
Dalam imbauannya itu, Neil meminta kepada wajib pajak untuk segera mengintegrasikan NIK KTP menjadi NPWP.
Program ini kata Neil, sudah diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Apakah Setiap yang Punya NIK KTP Wajib Bayar Pajak?
Mungkin anda akan bertanya, apakah jika program ini dilaksanakan, maka yang punya NIK otomatis menjadi wajib pajak?
Jawabannya tidak demikian. Karena menurut Neil, tidak semua yang mempunyai NPWP itu otomatis menjadi wajib pajak.
Karena untuk menjadi wajib pajak ada ketentuannya. Jadi anda jangan khawatir, jika program ini sudah dilaksanakan, tidak otomatis anda wajib bayar pajak.
BACA JUGA: Manfaat Besar Buah Kelapa untuk Kesehatan, Bisa Atasi Sembelit Salah Satunya
Demikian Cara Cek NIK KTP Kabupaten Sambas Secara Online, Daftarkan ke Dukcapil. Semoga bermanfaat.