21.4 C
Garut
Minggu, September 8, 2024

Buy now

Cara Cek NIK KTP Kabupaten Brebes Secara Online dan Mendaftar ke Dukcapil

Cara Cek NIK KTP Kabupaten Brebes Secara Online dan Mendaftar ke Dukcapil

BIRCUNEWS – Bagi warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sekarang ini bisa dengan mudah melakukan cek NIK KTP tanpa harus menuju ke Disdukcapil setempat.

Warga Brebes sekarang ini bisa melakukan cek NIK KTP secara online di rumah menggunakan HP atau komputer.

Anda bisa mengetahui apakah NIK KTP sudah valid atau belum, hal itu bisa diektahui secara mandiri di rumah.

Jika diketahui NIK KTP anda belum valid, artinya anda harus mendaftarkannya ke Dukcapil Kemendagri.

Dan untuk mendaftarkannya anda hanya memerlukan kuota internet atau pulsa saja. Di sinilah kami akan membagikan caranya.

Cara Cek NIK KTP dan Mendaftarkannya ke Dukcapil

Tentunya warga Brebes sudah sangat paham bahwa NIK KTP sekarang ini sangat penting. Pasalnya hampir setiap urusan administrasi pasti selalu terintegrasi kepada NIK KTP.

Oleh karena itu NIK KTP harus dalam kondisi valid atau terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Apabila belum valid, maka urusan administrasi kita akan terkendala bukan?

Nah, untuk mendaftarkan NIK KTP kepada Dukcapil anda bisa melakukan beberapa cara seperti yang akan kami bahas di sini.

Anda bisa memilih salah satu dari cara tersebut, mana yang paling mudah.

  1. Hubungi call center

Warga Brebes bisa melakukan cara pertama dengan menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-537.

Anda silahkan bertanya apakah NIK KTP sudah terdaftar atau belum. Jika belum maka anda bisa meminta bantuan petugas untuk didaftarkan kepada Dukcapil.

Namun sebelum anda menghubungi call center itu, pastikan dulu anda sudah menyiapkan data yang terdapat di KTP dan Kartu keluarga.

  1. Melalui Pesan Whatsapp

Cara kedua yang bisa warga Brebes lakukan yaitu dengan menggunakan pesan whatsapp.

Silahkan warga Brebes pilih salah satu nomor di bawah ini dan simpan di HP.

0813.2691.2479, 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.

Jika anda sudah menyimpan salah satu nomor di atas, maka hubungi nomor tersebut dengan pesan whatsapp dengan format sebagai berikut:

Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Selanjutnya Dukcapil akan memproses data yang anda berikan tersebut.

  1. Melalui Pesan SMS

Cara ketiga yang bisa warga Brebes lakukan yaitu melalui pesan SMS.

Silahkan anda pilih salah satu nomor di bawah ini dan disimpan di HP.

0813.2691.2479 atau nomor lainnya di 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.

Setelah anda simpan, silahkan hubungi nomor tersebut dengan format pesan SMS seperti di bawah ini:

Cek#KTP#NIK (nomor Induk Kependudukan).

Jika sudah, maka Dukcapil akan memproses pesan anda tersebut.

  1. Menggunakan Media Sosial

Cara keempat, warga Brebes juga bisa menghubungi dukcapil menggunkan media sosial resminya.

Ada tiga media sosial yang bisa dihubungi dan anda silahkan pilih salah satunya. Antara lain facebook, twitter, dan instagram.

Untuk menghubungi facebook, warga Brebes silahkan cari akun bernama ” Halo Dukcapil” atau Ditjen Dukcapil”.

Sementara untuk twitter, warga Brebes silahkan cari akun bernama @ccdukcapil.

Dan untuk instagram, warga Brebes silahkan cari akun bernama @Kemendagri.

Jika anda sudah putuskan mau menghubungi yang mana, maka silahkan kirim pesan personal dengan format seperti di bawah ini:

NIK#Nama lengkap#Nomor KK#Nomor telpon#kelurahan.

Setelah itu Dukcapil akan memproses data anda dan akan membalasnya.

  1. Melalui Pesan Email

Cara kelima yang bisa warga Brebes lakukan yaitu menghubungi melalui pesan email.

Silahkan anda hubungi elamat email di bawah ini

callcenter.dukcapil@gmail.com.

Format pesan yang bsia warga Brebes lakukan yaitu:

NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telp#Keluhan.

NIK KTP Akan Dijadikan NPWP

Warga Brebes juga perlu mengetahui informasi penting seputar NIK KTP. Kabarnya di tahun 2024, pemerintah akan mengintegrasikan NIK KTP menjadi NPWP.

Kabar itu disampaikan oleh Humas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada media.

Program integrasi ini kata Neilmaldrin, sudah diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Oleh karena itu warga Brebes penting sekali untuk memastikan NIK KTP sudah valid.

Apakah Setiap yang Punya NIK KTP Wajib Bayar Pajak?

Warga Kabupaten Brebes mungkin akan khawatir, apakah yang mempunyai NIK KTP akan otomatis menjadi wajib pajak?

Untuk pertanyaan ini Neilmaldrin juga memberikan jawaban. Menurutnya, tidak semua yang mempunyai NIK KTP akan otomatis menjadi wajib pajak ketika program itu digulirkan.

Karena untuk menjadi wajib pajak ada ketentuannya. Sehingga tidak semua yang mempunyai NPWP akan otomatis menjadi wajib pajak.

Demikian Cara Cek NIK KTP Kabupaten Brebes Secara Online. Semoga bermanfaat.

baca juga:

Gilang Candra

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.