24.3 C
Garut
Rabu, September 11, 2024

Buy now

Bonaparte Napoleon Sebut Tak Perlu Tim Khusus Ungkap Penembakan di Rumah Kadiv Propam Polri

JAKARTA – Bonaparte Napoleon ikut menanggapi kasus penembakan antar polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Bonaparte Napoleon menilai bahwa kasus ini tak memerlukan tim khusus.

Bonaparte juga menyebut bahwa penembakan antar polisi ini merupakan perkara yang mudah disimpulkan oleh penyidik biasa.

Sebagaimana dietahui, menurutnya kasus ini berawal dari dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

“Itu perkara yang mudah untuk dibongkar. Penyidik biasa saja bisa mengungkapnya. Tidak perlu TGPF (tim gabungan pencari fakta) segala macam,” kata Napoleon usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Napoleon juga mengatakan bahwa bahwa publik sudah mencium hal yang tidak pas dalam insiden tewasnya Brigadir J.

“Mari kita kembali jujur, katakan apa adanya. Kenapa? Karena tidak ada yang bisa ditutup-tutupi dengan baik. Pasti akan terbuka,” kata Napoleon dikutip dari disway.

Tak hanya itu, Bonaparte juga menyebut bahw pihak yang berbicara di public tentang kasus ini, seolah mempertaruhkan integritas diri mereka.

“Kalau terbukti apa yang dikatakannya itu membabi buta membela sesuatu yang ditutup-tutupi atau sebagainya, suatu saat akan kembali kepada yang bersangkutan,” terang Bonaparte Napoleon.

BACA JUGA: Kapolri Bentuk Tim Khusus Mengusut Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di lain kesempatan mengimbau semua pihak agar menghentikan spekulasi agar informasi kasus ini tidak menjadi liar.

“Semua pihak agar menghentikan publikasi yang berisikan spekulasi peristiwa. Sebaiknya menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian maupun Komnas HAM terkait dengan insiden penembakan itu,” kata Andy.

BACA JUGA: Sejumlah Wilayah Garut Diterjang Banjir

Selain itu Andy juga meminta, pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan dan pemulihan bagi pelapor yakni P, istri Kadiv Propam Polri, di mana pelapor berinisial P melaporkan tindak kekerasan seksual terhadap dirinya.

Dalam publikasi menurut Andy, harus diperhatian betul kerentanan berbasis gender yang dihadapi perempuan.

“Hal itu untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor atau korban kekerasan seksual, khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan,” katanya.(*)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.