GARUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, mengadakan Media Gathering sambil Ngabuburit di Kampung Sampireun Resort & Spa, Kecamatan Samarang, Kamis 6 Maret 2025.
Acara yang menandai berakhirnya tugas pengawasan kepemiluan 2024 ini digunakan sebagai ungkapan terima kasih Bawaslu terhadap rekan-rekan media (wartawan). Pasalnya media selama ini telah membangun sinergi yang baik bersama Bawaslu Garut dalam pengawasan pemilu dan Pilkada 2024.
Di samping itu, Bawaslu Garut juga menyampaikan beberapa evaluasi terhadap kekurangan selama menjalankan pengawasan kepemiluan 2024.
Komisioner Bawaslu Garut Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Imam Sanusi mengungkapkan terima kasih atas kerjasama rekan-rekan wartawan selama pemilu dan pilkada 2024.
baca juga: Bawaslu Kab. Garut Mengucapkan SELAMAT HARI JADI GARUT ke-212 Tahun 2025
Ia menegaskan bahwa Media berfungsi sebagai mitra strategis dalam membantu tugas pengawasan kepemiluan di Garut. Ia merasa sangat terbantu atas peran serta media yang sangat luar biasa. Pasalnya jika mengandalkan SDM di Bawaslu Garut, tidak akan mampu untuk mengcover luasnya daerah di Garut.
Karena itu menurutnya kehadiran Media sangat signifikan membantu dalam pengawasan sekaligus menyampaikan informasi terkait pengawasan kepemiluan.
Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid dalam kesempatan ini juga menyampaikan terima kasih atas peran media dalam membantu tugas pengawasan kepemiluan di Garut.
Ia sangat menghargai peran media yang begitu besar dalam membangun sinergitas dengan Bawaslu Garut.
Dalam kesempatan ini Ahmad Nurul Syahid juga menyampaikan bahwa pemilu dan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Garut berjalan dengan lancar, meskipun terdapat beberapa tantangan yang dihadapi Bawaslu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satu tantangan awal adalah proses penyelesaian sengketa calon perseorangan. Sejak sebelum pendaftaran, Bawaslu Kabupaten Garut telah menangani dua pasangan bakal calon yang mengajukan permohonan sengketa.
Secara umum, tahapan Pilkada di Kabupaten Garut dinilai baik. Hal ini terlihat dari jumlah daerah yang mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat yang melaksanakan Pilkada serentak 2024, terdapat sekitar 15-17 daerah yang mengajukan permohonan sengketa ke MK. Namun, mayoritas permohonan tersebut gugur, dan hanya Kabupaten Tasikmalaya yang masuk ke tahapan pembuktian.
Pada tahapan pembuktian di MK, sengketa yang diajukan Kabupaten Tasikmalaya tidak berfokus pada hasil pemilihan, melainkan lebih kepada aspek pencalonan. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas sengketa Pilkada 2024 tidak berhubungan langsung dengan hasil suara, melainkan pada persyaratan pencalonan.
Ahmad Nurul Syahid juga menyoroti perkembangan positif dalam demokrasi terkait peran MK dalam membatasi ruang lingkup sengketa hasil. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Garut tidak mengalami sengketa hasil di MK, yang mencerminkan proses pemilu yang berjalan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan pengawasan pemilu di Kabupaten Garut ke depan semakin baik, transparan, dan demokratis.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut, Yusuf Firdaus dalam kesempatan ini juga menyampaikan terima kasih atas peran serta media dalam mengawasi kepemiluan.(gilang/fey)