GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, menerima audiensi dari Keluarga Keturunan Raden Tumenggung Ardikusumah terkait pembangunan Rumah Sakit Paru di area Astana Kalong, lokasi di mana Bupati ke-2 Bandung disemayamkan.
Audiensi ini berlangsung di Ruang Komis II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut , Jumat (11/08/2023). Acara juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Romli, dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Garut.
Sesudah diskusi soal pembangunan RS Paru, tombongan melanjutkan dengan mengunjungi Situs Makam Bupati ke-2 Bandung di Astana Kalong, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.
Rudy Gunawan bersama rombongan juga melakukan ziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah dan mengucapkan doa.
Dari kunjungan tersebut, Rudy mengatakan rencana untuk melakukan pengecekn manual atas kemungkinan adanya 36 jasad yang masih terkubur di area Astana Kalong.
Rudy menegaskan pentingnya menghormati makam yang ada.
“Jadi nanti tidak boleh ada buldoser dulu kita akan ngecek dalam beberapa hari ini dengan menggunakan (alat) manual di cek dulu karena kita menghormati makam yang ada,” ujar Rudy kepada awak media.
Rudy juga menegaskan bahwa 36 makam yang akan dipindahkan merupakan makam masyarakat setempat yang telah mendapatkan persetujuan keluarga. Proses pemindahan akan dilakukan secara bertahap.
“Yang 36 itu masyarakat, termasuk yang di dalam benteng ini juga ada yang masyarakat, ada yang 3 itu 3 itu makam siapa ya, ada tiga makam yang tetengernya itu sudah ratusan tahun lah kira-kira,” ucap Rudy.
Terkait rencana pembangunan Rumah Sakit Paru, Rudy memastikan bahwa proyek ini tidak akan mengganggu makam Raden Tumenggung Ardikusumah. Namun, status tanah untuk proyek tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.
Rudy juga mengatakan bahwa pengerukan tanah akan dihentikan sementara waktu agar makam tetap dihormati. Pihaknya akan mencari solusi terbaik dalam situasi ini
“Nah mengenai masalah yang berhubungan dengan tanah ini, kami kan belum menerima surat bahwa ini tanah punya siapa dulu ininya, bagaimana-bagaimana kepemilikannya, tapi yang ini (pengerukan) kita akan dilakukan proses penghentian dulu karena kita mencari makam, kita akan cari solusi,” tandasnya.
baca juga: Rudy Gunawan: Substansi Anggaran 2024 Harus Berpihak pada Kepentingan Masyarakat
baca juga: Tujuh Investor Luar Negeri Sepakati Kerjasama dengan Desa Mekarjaya Cikajang, Nilainya Rp300 Miliar



