25.2 C
Garut
Jumat, April 17, 2026

Buy now

Anggota DPRD Sumut, Yahdi Khoir Desak Pemerintah Umumkan Daftar Obat yang Tercemar EG dan DEG

MEDAN – Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Kesehatan RI dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta untuk terbuka mengumumkan daftar nama-nama obat yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Sebab, zat tersebut seharusnya tidak boleh ada dalam obat sirop meski mungkin pada proses produksinya tidak terhindarkan. Kalaupun ada, tidak boleh melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh BPOM.

Permintaan itu disampaikan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PAN, Ir H Yahdi Khoir Harahap, MBA, Minggu (30/10/2022), terkait maraknya penyakit Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) yang ditengarai akibat mengkonsumsi obat kemasan cair atau sirop yang disinyalir tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Menurutnya, bila pemerintah mengumumkan daftar nama-nama obat yang terkontaminasi kedua zat tersebut, maka masyarakat akan lebih waspada dalam mengantisipasi penggunaan obat, khususnya kepada anak-anak.

Namun, bila tidak diumumkan, lanjut anggota Komisi D DPRD Sumut ini, dikuatirkan akan menimbulkan kecemasan dan masyarakat akan bertanya-bertanya tentang obat yang aman untuk dikonsumsi.

“Selain mengumumkan, pihak pemerintah juga harus memberikan solusi yang gamblang. Hal ini untuk menghindarkan informasi yang keliru atau hoaks yang saat ini beredar luas di masyarakat, terutama di medsos,” terang Yahdi Khoir.

Memang dalam perkembangannya, ungkap Yahdi, pihak Pemerintah telah mengumumkan sebanyak 133 plus 65 obat sirop yang baik dan aman dikomsumsi. Namun, jenis obat yang dilarang, pemerintah juga harus mengumumkan jenis dan mereknya.

Menurut dia, dalam keadaan luar biasa ini tidak ada salahnya mengumumkan merek dan nama perusahaan yang berproduksi obat tercemar. Sebab, dalam situasi saat ini, pegangan masyarakat adalah informasi resmi dari pemerintah.

Dengan kejelasan, ketegasan, dan transparansi dari pemerintah untuk mengumumkan nama-nama obat yang tercemar itu, akan membuat masyarakat nyaman serta mengetahui obat apa saja yang layak untuk dikonsumsi ketika anak sakit.

Selanjutnya, tambah Yahdi, dalam menentukan aman atau tidaknya suatu obat bukan pihak produsen obat yang menyatakannya. Tapi pemerintahlah yang berwenang mengeluarkan status tersebut, dalam hal ini adalah BPOM.

“Bisa saja pihak produsen obat menegaskan obat mereka aman untuk dikonsumsi, namun pihak Kementerian Kesehatan RI dan BPOM lah yang paling berhak menyatakannya,” tegas Yahdi Khoir, sembari mengilustrasikan pengalaman pribadinya ketika mengunjungi sebuah apotik di suatu kota.

Yahdi menceritakan, pada salahsatu apotik di Kota Tebing Tinggi, dia melihat ada surat edaran yang ditempelkan di apotik tersebut dari 3 perusahaan obat yang menyatakan bahwa obat-obat produksi mereka tidak menggunakan EG dan DEG.

Ia menilai, surat edaran tersebut dikuatirkan dapat menyesatkan masyarakat dan terkesan menyalahi. “Memang benar bahwa pihak produsen obat tidak menggunakan EG dan DEG dalam kandungan obat produknya. Tapi cemaran itu muncul saat proses produksinya,”ucapnya.

Dirinya pun sudah sampaikan hal itu dalam rapat Badan Anggaran (banggar) kepada Kadis Kesehatan Provsu agar memeriksa apotik-apotik yang memanfaatkan surat edaran yang diterbitkan oleh produsen obat. Sebab hal itu bukanlah kewenangan produsen obat, tetapi pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI dan BPOM.

“Saya telah meminta kepada pemerintah dan aparat hukum melakukan sidak ke seluruh apotik yang ada dan bila ditemukan surat edaran dan masih menjual obat yang jelas sudah dilarang, agar segera dicabut dan diambil tindakan,” beber Yahdi Khoir.

Untuk diketahui, ungkap anggota DPRD asal Dapil Sumut V (Batubara-Asahan-Tanjungbalai) ini, pemerintah tegas melarang penggunaan zat pelarut untuk obat, seperti zat Poly Ethylon Glikol, Polypropilane Glikol, Sorbotol dan Gliserol karena ditengarai sebagai sumber cemaran EG dan DEG.

“Saya ini analis kimia, makanya saya tahu hal ini. Pertama, lakukan analisa kualitatif. Ada tidak adanya zat tersebut. Bila ada ditemukan, kemudian dilanjutkan dengan analisa kuantitatif dan test kuantitatif untuk menentukan jumlah kadarnya dalam obat itu. Melebihi ambang batas atau tidak. Karena ada standarnya. Itu yang harus dilakukan. Dan itu bukanlah hal yang sulit,” jelas Yahdi.

Yahdi juga meminta supaya pemerintah tegas untuk menuntaskan kasus GGAPA ini. Lakukan sosialisasi dan berikan solusi, terkhusus kepada masyarakat desa pelosok.

“Pemerintah harus secepatnya mengumumkan kepada publik hasil investigasi yang telah dilakukan agar didapat kepastian terhadap masalah GGAPA itu,”ucapnya mengakhiri. (ind)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903