JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Adam Deni diketahui menuding Ahmad Sahroni telah membungkam sejumlah pihak dengan cara menerima uang sebesar Rp 30 miliar.
Laporan Polisi Ahmad Sahroni itu diungkapkannya melalui akun Instagram pribadinya (@ahmadsahroni88).
Laporan itu dibuat Ahmad Sahroni pada Kamis malam 30 Juni 2022.
Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
“Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk Membungkam,” tulis Ahmad Sahroni dalam postingan yang ia unggah pada Jumat, 1 Juli 2022.
Ahmad Sahroni bahkan di akun instagramnya melampirkan surat tanda terima laporan polisi.
Ahmad Sahroni meyakini bahwa Adam Deni sudah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Diduga Adam Deni melakukan pelanggaran tersebut pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada saat itu Adam Deni diketahui sedang berada di persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Ahmad Sahroni.
“Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan…,” ucap Sahroni menambahkan.
“Mari kita saksikan bersama atas sikap nya sendiri di mata Hukum. Salam sehat.” tutupnya.(*)
BACA JUGA: Jalan Provinsi Sumut Akan Dibangun Sepanjang 450 Km, Salah Satunya di Kabupaten Karo
BACA JUGA: Harga Cabe Meroket, Pemprov Sumut Lakukan Operasi Pasar Murah