GARUT – Asosiasi BPD Seluruh Indonesia (ABPEDSI) DPD Kabupaten Garut, melakukan pembinaan terhadap Anggota BPD di Kecamatan Kadungora dan Mekarmukti, dalam rangka meningkatkan kapasitas tentang tugas dan fungsi pokok.
Ketua Umum ABPEDSI DPD Garut, Dikdik Ganiswara menjelaskan, untuk peningkatan kapasitas BPD Kecamatan Kadungora dilaksanakan Selasa 13 September 2022 bertempat di aula Kecamatan.
Diantaranya kata Dikdik, hadir pemateri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, Inspektorat Garut, Komisi I DPRD Garut dan Camat.
Sementara di Kecamatan Memarmukti dilaksanakan Rabu 14 September di aula Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti. Dihadiri oleh DPMD Garut dan Forkopimcam Memarmukti.
Dikdik menjelaskan, diantara materi yang disampaikan adalah terkait BPD yang terdapat di Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 55, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 tahun 2016 pasal 31, dan 32, dan juga Perda No 4 tahun 2020 tentang BPD.
Tujuan utama adalah untuk memberikan pemahaman kepada BPD tentang tugas dan fungsi pokok BPD. Agar anggota BPD paham apa tugasnya. Di samping itu juga diajarkan tentang pedoman teknis penyusunan Peraturan Desa (Perdes).(gilang/fey)