GARUT – Nasib memprihatinkan dialami Emak Ucih, seorang lanjut usia (lansia) dhuafa yang tinggal seorang diri di Kampung Pojok RT 04 RW 05, Desa Pasirwaru, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Di tengah keterbatasan usia dan kondisi tempat tinggal yang tidak layak, ia harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup dengan menganyam tolombong atau keranjang bambu. Ironisnya, pekerjaan tersebut hanya menghasilkan Rp4.000 per hari.
Kondisi tersebut diketahui Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, saat mengunjungi kediaman Emak Ucih pada Minggu (8/11/2026).
Dalam kunjungan itu, Yudha menyerahkan bantuan sembako dan santunan uang tunai dari dana pribadinya. Selain memberikan bantuan, ia juga menyoroti kondisi sosial Emak Ucih yang dinilai membutuhkan perhatian dan intervensi pemerintah.
Emak Ucih diketahui hidup seorang diri setelah suaminya meninggal dunia. Ia tidak memiliki anak yang dapat menjadi tempat bergantung. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, perempuan lanjut usia tersebut mengandalkan penghasilan dari membuat tolombong berbahan bambu.
Namun, hasil kerajinannya dihargai sangat rendah oleh pengepul atau tengkulak, yakni hanya Rp2.000 per buah. Padahal, produk serupa di pasar tradisional dapat dijual dengan harga minimal Rp20.000.
Dalam sehari, Emak Ucih hanya mampu menyelesaikan dua buah tolombong sehingga penghasilannya berkisar Rp4.000. Jumlah tersebut tentu sangat jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain persoalan ekonomi dan tempat tinggal, Emak Ucih juga mengaku belum menerima bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kondisi itu menjadi perhatian Yudha karena menunjukkan masih adanya warga lanjut usia yang hidup dalam keterbatasan dan belum mendapatkan perlindungan sosial sebagaimana mestinya.
Soroti Keberpihakan Politik terhadap Masyarakat Rentan
Yudha Puja Turnawan menegaskan bahwa politik tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai sarana merebut, mempertahankan, atau melanggengkan kekuasaan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Menurutnya, politik merupakan panggilan moral untuk melayani masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, terutama bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.
“Kekuasaan bukanlah hak istimewa atau privilege bagi kepala negara, kepala daerah, maupun kelompoknya. Kekuasaan adalah amanah yang harus digunakan untuk melayani rakyat dan kelak dipertanggungjawabkan,” tegas Yudha.
Ia juga mengaitkan kondisi yang dialami Emak Ucih dengan amanat sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Pada Minggu, 8 November 2026, saya mengunjungi Emak Ucih, seorang lansia dhuafa yang hingga saat ini belum merasakan wujud keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila. Emak Ucih belum mendapatkan PKH Lansia maupun BPNT. Untuk bertahan hidup, ia harus menganyam tolombong dari bambu dengan penghasilan yang sangat minim,” ungkapnya.
Menurut Yudha, negara tidak boleh membiarkan warga lanjut usia yang berada dalam kondisi rentan harus berjuang sendirian tanpa perlindungan sosial yang memadai.
Ia mengingatkan bahwa konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan negara untuk melindungi serta memenuhi kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok miskin dan kurang beruntung.
Minta Kemensos dan Pemkab Garut Lakukan Asesmen
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Yudha berharap Kementerian Sosial Republik Indonesia segera melakukan asesmen terhadap kondisi sosial dan ekonomi Emak Ucih, sekaligus menelusuri penyebab dirinya belum mendapatkan bantuan sosial.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Garut melalui perangkat daerah terkait agar turun langsung melihat kondisi Emak Ucih dan merumuskan langkah penanganan sesuai kewenangannya.
Dinas Sosial Kabupaten Garut diharapkan melakukan pendataan serta asesmen kebutuhan perlindungan sosial. Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) diharapkan memperhatikan kebutuhan pangan Emak Ucih.
Adapun Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) diharapkan mengkaji kemungkinan intervensi agar Emak Ucih dapat menempati rumah yang lebih layak dan aman.
Yudha juga mengingatkan bahwa penyediaan rumah layak huni merupakan bagian dari penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Baginya, persoalan yang dialami Emak Ucih bukan sekadar persoalan kemiskinan seorang lansia, melainkan juga menjadi gambaran sejauh mana kehadiran negara dapat dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
“Jangan sampai kita menutup mata. Siapa sebenarnya diri kita sebagai penyelenggara pemerintahan apabila masih abai terhadap kelompok masyarakat paling lemah seperti Emak Ucih?” pungkasnya.
Kisah Emak Ucih menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya diukur dari kemegahan infrastruktur maupun angka pertumbuhan ekonomi. Lebih dari itu, keberhasilan pembangunan juga harus tercermin dari kemampuan negara menghadirkan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat paling rentan.
Sebab, keadilan sosial tidak boleh berhenti sebagai amanat dalam dasar negara, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata hingga menyentuh kehidupan masyarakat kecil.(Feri)



