29 C
Garut
Jumat, April 17, 2026

Buy now

Empat Orang Petani Cikajang Jalani Sidang, Ketum SPBUN Jelaskan Begini

GARUT, Bircunews.com – Empat orang petani asal Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut saat ini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Garut.

Pada Rabu 4 Januari 2023, empat orang petani asal Cikajang tersebut menjalani sidang lanjutan.

Petani asal Cikajang itu adalah mereka yang dilaporkan PTPN VIII Cisaruni karena diduga menebang pohon teh.

Kasus ini pun menjadi ramai, pro kontrak terjadi dimana-mana. Ada yang membela petani tersebut, namun ada pula yang menyalahkan mereka.

Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PTPN VIII Cisaruni, Adi Sukmawadi memberikan tanggapan soal pihaknya yang dinilai telah mengkriminalisasi para petani tersebut.

Sebetulnya kata Adi, proses mediasi sudah terjadi beberapa kali. Namun dugaan aktivitas pembabatan pohon teh tetap saja terjadi.

Hal itulah yang membuat pihaknya mengambil langkah hukum untuk mengantisipasi penebangan pohon lebih luas lagi.

Penebangan pohon teh sendiri sudah terjadi sejak 2021 lalu. Dan faktanya di lapangan, tanaman teh terjadi kerusakan.

” Meskipun dalam pelaksanaan mereka mengatakan itu terlantar, fakta di lapangan tidak seperti itu. Karena notabene itu kan tanaman tahunan pak,” ujar Adi.

baca juga: Hangus Tak Bersisa, Ketua PAC PDI Perjuangan Cikajang Sampaikan Duka Mendalam Pada Korban Kebakaran di Cigedug

Adi pun sedikit bingung dengan apa yang dimaksud tanaman terlantar. Pasalnya selama ini tidak ada tanaman yang ditelantarkan di PTPN VIII Cisaruni.

baca juga: Diskominfo Medan Punya Tugas Penting Sebagai Corong Informasi

Tanaman teh itu kata Adi, merupakan tanaman tahunan yang bisa hidup sampai 50 tahun.

Selain itu, tanaman teh juga tidak mesti dipelihara setiap hari, namun ada skala prioritas dan sistem bergilir terhadap tanaman tersebut.

” Jadi tidak serta merta per hari di situ, kadang kandang di situ 10 hari ,20 hari, ada gilir,” ujarnya ketika diwawancarai di Pengadilan Negeri Garut Rabu 4 Januari 2023.

Jadi sebetulnya jelas Adi, tidak ada istilah tanaman teh ditelantarkan. Dan dalih ini mestinya tidak dijadikan alasan oleh petani untuk membabat pohon teh.

” Mungkin kita bekerja itu berdasarkan skala prioritas dan di lapangan ada buktinya juga tanaman teh masih hidup, akarnya juga masih terlihat. Kalau terlantar kita juga ada yang namanyaa rotasi pekerjaan,” ujarnya.

Sementar aitu, Kepala Desa Margamulya, Gunawan Al Farhani, menyebut, ada satu orang warganya yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Gunawan juga tidak menepis bahwa warganya itu telah melakukan kesalahan. Apa yang dilakukan warganya memang tidak bisa dibenarkan.

Namun demikian Gunawan mengharapkan agar pihak PTPN meninjau kembali ketika ingin melaporkan petani tersebut.

Ia menilai ada faktor kenapa petani sampai membabat pohon teh.

Diantaranya kata Gunawan, bahwa kronologis terjadinya penebangan itu terjadi waktu pandemi covid-19 di tahun 2020 dan 2021.

Tentunya sudah menjadi rahasia umum bahwa di masa pandemi, ekonomi masyarakat terpuruk. Oleh karena itu masyarakat mencari berbagai alternatif untuk mencari penghasilan.

Akhirnya, petani di Desanya itu melakukan penebangan pohon untuk mencari penghasilan.

” Harapan kami, tentunya petani yang pasca covid semua orang terdampak, mungkin ini salah satu imbas dari covid, ada sebagian masyarakat yang hari ini membutuhkan lahan-lahan untuk dijadikan lahan pertanian. Oleh karenanya kami berharap tolong lah dikaji ulang terkait segala sesuatu yang dituduhkan,” ujarnya.

” Iya, memang secara aturah mereka salah tapi kesalahan itu tidak kemudian dijadikan sesuatu yang harus disalahka,n karena kita tahu pasca covid itu semua orang terdampak,” tambah Kades.

Kepala Desa Cikandang yang ditemui di Pengadilan Negeri Garut juga menyatakan hal yang sama dengan Kades Margamulya.

Ia tidak menyangkal bahwa tiga orang warganya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini telah melakukan kesalahan.

Namun demikian, Yana mengharapkan bahwa permasalahan ini tidak buru-buru dibawa ke ranah meja hijau.

Faktor ekonomi lah yang menurut Yana menjadi penyebab kenapa warganya membabat pohon teh tersebut.

” Memang langkah mereka (petani) itu salah. Karena siapapun itu bukan milik mereka, cuma yang disayangkan koordinasi ke pihak desa tidak ada. Dan akhirnya timbulah pelaporan dari perkebunan,” ujarnya.

Selain itu Yana juga menduga apa yang dilakukan petani ini karena faktor kecemburuan sosial. Pasalnya pihak perkebunan membuka program PMDK (Pemberdayaan masyarakat desa kebun) untuk mengelola lahan yang tidak digarap perkebunan.

Nah program ini ternyata diterima oleh sebagian petani, sementara petani yang lain yang juga menginginkan tidak kebagian. Rupanya dari sana mereka cemburu sehingga membabat tanaman teh tersebut.(gilang)

lihat juga:

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903