MEDAN – Dewan Pengurus Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara (Hamas) unjuk rasa (unras) di depan pintu gerbang gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (11/10/2022).
Rombongan massa menuntut agar temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tentang belanja pertanggungjawaban kegiatan reses anggota DPRD Sumut asal Daerah Pemilihan (Dapil) Binjai-Langkat sebesar Rp756.970.000 dibuka ke publik secara transparan.
“Kami menilai ada tindakan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi data dengan melakukan pemalsuan tanda tangan penyedia fiktif pada surat perintah jalan reses DPRD Sumut pada tahun 2019. Sehingga kasus ini jangan diindahkan begitu saja,”ketus massa.
Massa juga meminta agar aspirasi dapat disampaikan langsung ke Badan Kehormatan Dewan atau BKD DPRD Sumut. Karena, massa aksi menilai temuan tersebut sesuatu yang telah mencoreng nama baik institusi DPRD Sumut di mata masyarakat, khususnya untuk masyarakat dapil Binjai-Langkat.
“Adapun anggota dewan asal dapil Binjai-Langkat sebanyak 7 orang, bersama sama dengan staf berinisial AK staf MS, SR staf H, PSM staf J, SM staf M, PSM staf MY, MS staf KL dan RAR staf SW,”sebut massa dalam penyataan sikap mereka.
Selain itu, di depan pengawas ketat kepolisian, massa juga mendorong agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut tuntas persoalan tersebut karena diduga telah merugikan negara. Dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan para terduga pelaku dengan inisial yang disebutkan.
“Jika aspirasi ini tidak dilanjuti, maka kami akan menggelar aksi yang sama di gedung kejaksaan,”tegas massa.
Di dalam investigasi Hamas, terdapat beberapa temuan seperti nama yang tertera pada kwitansi tanda terima uang sebagai peserta reses bukan sebagai salahsatu penyedia. Dimana, fotokopi yang dilampirkan benar milik peserta namun tanda tangan pada kwitansi bukan milik yang bersangkutan. Hal itu terjadi pada 82 transaksi sebesar Rp353.930.400.
Selanjutnya, nama yang tertera pada kwitansi tanda terima uang sebagai peserta kegiatan reses dan bukan sebagai salahsatu penyedia. Fotocopy dilampirkan benar tapi tidak pernah memberikan KTP kepada pihak manapun serta tanda tangan kwitansi bukan milik yang bersangkutan. Hal tersebut terjadi pada 53 transaksi sebesar Rp186.020.500.
Begitu juga terdapat nama dan alamat penyedia yang tertera pada kwitansi tidak ditemukan dilapangan, yang terjadi pada 32 transaksi sebesar Rp94.605.900. termasuk penyedia yang tidak dapat dikonfirmasi yang terjadi pada 40 transaksi sebesar Rp122.413.200. (ind)



