27.5 C
Garut
Kamis, Mei 7, 2026

Buy now

Cara Cek NIK KTP Kabupaten Sukabumi Secara Online, Daftarkan di Dukcapil

Cara Cek NIK KTP Kabupaten Sukabumi Secara Online, Daftarkan di Dukcapil

BIRCUNEWS – Warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, saat ini bisa melakukan cek NIK KTP secara online dengan mudah. Apakah NIK KTP anda sudah valid atau terdaftar di Dukcapil atau belum. Anda bisa ikuti langkah yang akan kami sampaikan.

Kita tahu bahwa NIK KTP sangat penting. Banyak sekali urusan administrasi yang berkaitan dengan NIK KTP. Dan kondisinya harus valid atau terdaftar di Data pusat atau Dukcapil Kemendagri.

Warga Kabupaten Sukabumi mungkin kerap menemui kendala serius ketika NIK KTP belum terdaftar atau tidak valid.

Oleh karena itu kita harus bisa secara mandiri mengecek sekaligus mendaftarkan NIK KTP tersebut kepada Dukcapil.

BACA JUGA: Dapatkan Saldo DANA Rp250.000 dengan Safelink Duit Com, Terbaru 2023

Cara Cek NIK KTP Sekaligus Mendaftarkannya ke Dukcapil

Warga Kabupaten Sukabumi sekarang ini bisa mendaftarkan NIK KTP secara online, sehingga tak perlu repot-repot untuk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten.

Warga Kabupaten Sukabumi cukup bermodalkan handphone dan kuota internet untuk mendaftarkan NIK KTP.

Anda bisa duduk manis di rumah untuk mendaftarkan NIK KTP. Anda juga tak perlu meminta bantuan calo untuk mendaftarkan NIK KTP tersebut.

Berikut ini cara untuk mendaftarkan NIK KTP secara online:

1. Melalui Pesan Whatsapp

Warga Kabupaten Sukabumi bisa menggunakan pesan whatsapp untuk mendaftarkan NIK KTP kepada Dukcapil Kemendagri.

Silahkan hubungi salah satu nomor whatsapp di bawah ini untuk mendaftarkan NIK KTP tersebut.

0813.2691.2479, 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.

Format pesan whatsapp yang bisa anda kirimkan adalah seperti di bawah ini:

Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Setelah pesan itu dikirimkan, anda akan mendapatkan balasan dari Dukcapil dan akan diproses.

2. Menggunakan call center

Warga Kabupaten Sukabumi juga bisa menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-537.

Dengan menghubungi Call center tersebut, warga Kabupaten Sukabumi bisa menanyakan secara langsung apakah NIK KTP sudah terdaftar atau belum.

Apabila NIK KTP belum terdaftar, maka anda bisa meminta bantuan utnuk didaftarkan.

Pastikan dulu anda sudah memegang data NIK KTP dan NIK Kartu keluarga ketika menghubungi call center tersebut.

BACA JUGA: Manfaat Daun Afrika Bagi Kesehatan Tubuh yang Sayang untuk Dilewatkan

3. Melalui Pesan SMS

Warga Kabupaten Sukabumi juga boleh menggunakan pesan SMS di nomor: 0813.2691.2479 atau nomor lainnya di 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.

Simpan salah satu nomor tersebut, kemudian anda kirimkan pesan dengan format:

Cek#KTP#NIK (nomor Induk Kependudukan).

Setelah itu Dukcapil akan memproses data anda dan akan memberikan balasan.

4. Menggunakan Media Sosial

Warga Kabupaten Sukabumi juga bisa menghubungi media sosial resmi Dukcapil untuk mendafkan NIK KTP kepada Dukcapil Kemendagri.

Warga Kabupaten Sukabumi silahkan menghubungi facebook, instagram dan twitter resmi Dukcapil.

Akun facebook dukcapil yang bisa dicari yaitu dengan nama ” Halo Dukcapil” atau Ditjen Dukcapil”.

Untuk akun twitter yang bisa dicari yaitu akun @ccdukcapil

Dan untuk instagram anda bisa mencari akun @Kemendagri.

Warga Kabupaten Sukabumi bisa mengirimkan pesan ke salah satu akun media sosial tersebut, dengan format:

#NIK#Nama lengkap#Nomor KK#Nomor telpon#kelurahan.

Setelah itu Dukcapil akan memproses data anda dan akan membalasnya.

5. Melalui Pesan Email

Warga Kabupaten Sukabumi juga bisa menghubungi Dukcapil dengan email. Alamat email dukcapil yang bisa anda hubungi yaitu:

callcenter.dukcapil@gmail.com.

Anda bisa mengirim pesan dengan format sebagai berikut:

#NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telp#Keluhan.

BACA JUGA: Dapatkan Saldo DANA Rp500 Ribu dari Situs Bicolink, dengan Memperpendek Link dan Disebarkan

Layanan Online Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Sukabumi

Warga Sukabumi juga bisa mendapatkan layanan data Kependudukan kepada Disdukcapil kabupaten melalui nomor berikut: 0815-7200-3030 di hari Senin- Jumat pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.

NIK KTP Akan Dijadikan NPWP

Warga Kabupaten Sukabumi juga penting untuk mengetahui bahwa pemerintah ke depan akan mengintegrasikan NIK KTP menjadi NPWP.

Program ini akan dilakukan pemerintah pada tahun 2024 mendatang.

Kabar tersebut disampaikan oleh Humas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada media.

Program integrasi ini sudah diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Apakah Setiap yang Punya NIK KTP Wajib Bayar Pajak?

Jika program ini dijalankan, mungkin anda akan khawatir menjadi wajib pajak.

Jangan takut, karena untuk menjadi wajib pajak ada ketentuannya.

Neil mengatakan, bahwa tidak serta merta yang mempunyai NPWP pasti menjadi wajib pajak dan berkewajiban menyetorkan pajak kepada negara.

Karena untuk menjadi wajib pajak ada ketentuannya. Jadi anda jangan khawatir, jika program ini sudah dilaksanakan, tidak otomatis anda wajib bayar pajak.

BACA JUGA: Manfaat Sawi Putih untuk Kesehatan, Jadi Bahan Kimchi

BACA JUGA: Manfaat Besar Buah Kelapa untuk Kesehatan, Bisa Atasi Sembelit Salah Satunya

Demikian Cara Cek NIK KTP Kabupaten Sukabumi Secara Online, Daftarkan ke Dukcapil. Semoga bermanfaat.

Gilang Candra

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903