GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Sekretariat Daerah (Setda), menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menpan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 – 2024, bertempat di Ruang Rapat Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (14/6/2023).
Sosialisasi itu dibuka Sekda Garut Nurdin Yana yang kebetulan ditunjuk sebagai penanggung jawab pada implementasi pelaksanaan reformasi birokrasi general dan reformasi birokrasi tematik.
Sosialisasi ini dihadiri peserta perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Nurdin Yana mengatakan, sosialisasi ini terselenggara dalam rangka memberikan informasi serta melakukan diskusi terkait perubahan peraturan road map reformasi birokrasi.
Nurin menyebut, hal ini merupakan konsekuensi atas apa yang harus dilakukan, yaitu untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bersama.
“Hari ini mestinya itu sudah bergeser kepada bukan berorientasi pada output, tetapi bagaimana outcome yang kita berikan, sehingga nilai uang itu akan diukur sebagai outcome yang bisa kita lakukan atas kondisi yang kita treatment-kan,” ujarnya.
Maka dari itu kata Nurdin, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki rasa tanggung jawab yang juga dikaitkan dengan penilaian ukhrowi.
“Insyaa Allah dengan banyak bergerak maka akan berbanding lurus dengan pencatatan amal ibadah kita, dan ketika amalnya banyak maka insya Allah ketika kita menghadap Allah tentu kita akan lebih tenang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Garut, Deni Darmawan, mengatakan kegiatan ini diharapkan bisa mendorong pemahaman implementasi pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah lebih terarah.
“Dan berjalan dengan baik serta dapat mencapai tujuan akhir dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi yaitu berdampak yang dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Deni memaparkan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah berupaya mendorong pemerintah yang bersih, akuntansi, dan berkinerja tinggi, serta mengupayakan pemerintahan yang efektif dan efisien.
baca juga: Dewan Pendidikan Prihatin, Sekolah SD di Garut 50% Belum Memenuhi Standar
baca juga: Belasan SD di Bayongbong Rusak, Pengawas Sebut Tahun Ini Dapat Rehab 4 Sekolah



