28.6 C
Garut
Kamis, April 16, 2026

Buy now

Warga Garut Lapor BPSK, Beli Rumah Retak dalam 4 Bulan

GARUT – Warga Kabupaten Garut melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) karena membeli rumah dalam jangka waktu 4 bulan sudah mulai rusak.

Rumah di sebuah perumahan di Garut itu mengalami retak-retak di dindingnya dan juga mengalami sejumlah kerusakan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan mengancam terhadap keselamatan jiwa penghuninya. Hal itu yang membuat konsumen itu mengadu ke BPSK untuk mendapatkan keadilan.

Laporan ke BPSK pun kabarnya sudah diterima oleh sejumlah majelis hakim BPSK dan pihak pelapor sudah diundang oleh majelis hakim BPSK untuk dimintai keterangan.

H UJang Selamet, kuasa bicara dari pelapor mengatakan, Ia sudah mendapatkan undangan klarifikasi pada Rabu 27 September 2023 kemarin.

Pihaknya dimintai sejumlah keterangan mengenai kronologis membeli rumah tersebut dan sejauh mana kerusakan yang dikeluhkan tersebut.

” Majelis hakim BPSK sudah meminta keterangan klarifikasi kepada kami. Nanti pihak terlapor dalam hal ini developer juga akan dimintai keterangan oleh BPSK,” ujar H Ujang.

Yang pada intinya kata H UJang, pihaknya melapor adalah untuk meminta pertanggung jawaban pihak developer mengenai kerusakan tersebut.

H Ujang berharap ada solusi yang bisa diterima oleh pihaknya atas aduan tersebut.

” Jika memang di BPSK tidak tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh langkah yang lebih lanjut yaitu laporan hukum pidana di kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu Feri Citra Burama, yang juga kuasa bicara dari pelapor menjelaskan bahwa pelaporan ke BPSK ini adalah dalam rangka langkah terbaik sebagai konsumen yang merasa dirugikan.

” Karena di BPSK kan ada yang namanya sidang mediasi, nah di sidang mediasi itu para pihak akan difasilitasi untuk mencari solusi. Jika memang dalam sidang mediasi itu tidak ditemukan titik kesepakatan, maka mungkin pihak konsumen akan melapor ke ranah yang lebih lanjut di hukum pidana kepolisian,” ujarnya.

Sebab kata Feri, di dalam undang-undang Perlindungan Konsumen di Pasal 8 ayat 1 huruf f disebutkan bahwa:

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam Pasal 62 ayat 1 yang berbunyi:

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

baca juga: Rumah dan Baju Pesanan Ludes Terbakar, Yayah Warga Tegalpanjang Dikunjungi Yudha Legislator Garut

baca juga: Kantor Pos Cabang Cibatu Salurkan Beras Ketahanan Pangan

baca juga: Pasca Tanggap Darurat Kedua, Pemkab Garut Tetapkan Masa Transisi Bencana Kekeringan Hingga 31 Oktober 2023

Gilang Candra

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903