JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyebut secara tegas hukum kurban hewan yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah.
“Berkurban dengan hewan yang terkena PMK hukumnya tidak sah,” kata Wapres Ma’ruf Amin, dikutip dari keterangan resminya pada Sabtu 9 Juli 2022.
“Di samping itu, daging dari hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan dan dinikmati oleh masyarakat luas,” sambung Wapres Ma’ruf Amin.
Karena itu Wapres Ma’ruf Amin meminta agar para penjual hewan kurban untuk menyedakan hwan yang layak dan sehat.
“Saya mengimbau kepada para penyedia hewan kurban agar menyiapkan hewan yang terbebas dari PMK sebagai hewan kurban,” tuturnya.
Senada dengan Wapres Ma’ruf Amin, Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir juga menjelaskan bahwa hewan kurban yang terpapar PMK tidak sah dijadikan hewan kurban.
Namun demikian, kendati hewan sakit tidak sah dijadikan hewan kurban, dagingnya hukumnya tetap halal dimakan.
“ Sahnya hewan kurban yang dijadikan sembelihan kurban syaratnya diantaranya tidak boleh yang sakit. Jadi tidak sah kalau hewan yang sakit dijadikan hewan kurban. Tapi tidak haram manakala disembelih dan dimakan,” tegasnya.
BACA JUGA: Tahun Ini Pemerintah Buka Formasi CASN Sebanyak 1.086.128
Jika memang ada hewan yang terbukti mengidap PMK, maka harus mengikuti imbauan Pemerintah melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan. Manakala nanti ada bagian dari hewan tersebut yang akan dibuang seperti bagian mulut dan kakinya atau jeroannya.
BACA JUGA: Aliran Sesat Bayar Sejumlah Uang Tak Perlu Sholat, Begini Kata Penyuluh KUA Bayongbong
“ Manakala harus ada yang dibuang atau membuangnya bagiamana semacam mulutnya, kakinya, jeroannya, jangan sampai penyakit mulut dan kaki ini menyebar,” katanya. (gilang)