22.6 C
Garut
Kamis, Desember 12, 2024

Buy now

Usai Ditangkap, Gary Iskak Dilarikan Polda Jabar ke Rumah Sakit

BANDUNG – Gary Iskak dibawa oleh Polda Jawa Barat ke rumah sakit setelah artis tersebut ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Gary Iskak dilarikan ke rumah sakit Selasa petang (24/5) jam 19.00 WIB, atau empat jam setelah dia digiring ke Polda Jabar.

“Yang bersangkutan mengeluh sakit. Lalu, pukul 19.00 WIB malam, kami bawa ke rumah sakit,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Rabu dikutip JPNN.

Ibrahim mengatakan, Gary dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, Ibrahim belum bisa menjelaskan keluhan yang dialami Gary.

“Untuk apa yang dikeluhkan, kami juga masih menunggu dari pihak rumah sakit,” katanya.

Dia memastikan hingga Rabu siang kondisi Gary dalam keadaan stabil.

Gary menjalani perawatan medis dengan didampingi oleh keluarganya.

Gary Iskak ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat karena diduga menggunakan sabu-sabu bersama empat orang rekannya.

Empat orang lain yang turut ditangkap bersama Gary ialah TR, DW, AR, dan SP. Kelimanya dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu setelah dilakukan tes urine. (antara/jpnn)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.