JAKARTA – Tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 akan segera dimulai dalam waktu dekat ini. Diagendakan waktunya pada bulan Agustus 2022.
Pada tahapan pertama ini akan dimulai dengan proses pendaftaran partai politik.
Anggota KPU RI, Idham Kholik menjelaskan, tahapan pertama akan dimulai dari pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.
BACA JUGA: Roy Suryo Jadi Tersangka Atas Dugaan Penistaan Agama
Idham menilai, tahapan ini sangat krusial sehingga membutuhkan sinergitas semua pihak.
Tahapan ini kata Idham, begitu krusial dan butuh sinergisitas dari semua pihak.
“Ini tahapan yang sangat krusial, infrastruktur pemilu, karena pada saat inilah kami akan menetapkan peserta pemilu tingkat nasional dan lokal,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik dalam Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang II, yang digelar Bawaslu RI di Bandung, belum lama ini seperti dikutp disway.
BACA JUGA: Kunjungi Lokasi Banjir Garut, Ridwan Kamil Akan Bantu Pembangunan Jembatan Sementara
“Kami yakin di berbagai daerah juga memahami PKPU Pendaftaran Parpol ini, PKPU terpanjang. Ini produk hukum teknis pemilu hasil bersama,” tambah Idham.(*)