JAKARTA – Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berawal dri postingan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi.
“Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat 22 Juli 2022.
Pelapor sendiri dari perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso. Ia pun kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa 28 Juni 2022.
Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diduga diedit seperti wajah Presiden Jokowi.
Herna menjelaskan maksud kedatangan mereka yaitu untuk memberikan keterangan perihal kasus yang dilaporkannya.
Selain itu dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
“Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja,” jelas Herna seperti dikutip disway.
Selain itu, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh elemen masyarakat Budha, yaitu Dharmapala Nusantara yang diketuai oleh Kevin Wu (KW) dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni.
Laporan itu terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SAEA dan/atau penistaan agama Budha.
Roy Suryo pun dikenakan pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP.(*)