22.8 C
Garut
Rabu, Desember 11, 2024

Buy now

Rombongan Badan Keahlian DPR RI di Sumut, Godok Draf RUU Masalah Wilayah

MEDAN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Afifi Lubis menyambut baik Badan Keahlian DPR RI yang saat ini sedang mengodok Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumut.

Diharapkan RUU tersebut nantinya memberikan hasil yang maksimal dan tidak menimbulkan masalah baru, terutama mengenai permasalahan perbatasan dengan provinsi lainnya.

Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis menerangkan hal itu saat menerima kunjungan rombongan Badan Keahlian DPR RI di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

“RUU tersebut nantinya diharapkan dapat maksimal dan menyelesaikan berbagai persoalan, terutama mengenai permasalahan perbatasan dengan provinsi lainnya,” ujarnya, Sabtu (1/7/2022).

Hadir di antaranya, Ketua Badan Keahlian DPR RI Laily Fitriani, Wakil Ketua Titi Asmara Dewi, Sekretaris Noval Ali Muchtar serta lainya. Juga hadir Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Zubaidi, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Harianto Butar-butar.

Afifi Lubis mengatakan, RUU tersebut sangat dibutuhkan karena Pemprov Sumut masih menggunakan UU yang lama, yakni UU Darurat Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumut sebagai UU.

“Undang-undang lama ini tentunya berdampak pada pengaturan, terutama terkait daerah perbatasan,” katanya.

Dalam kesempatan itu pula, Afifi Lubis juga meminta Tim Badan Keahlian DPR RI untuk memperhatikan sisi budaya dalam RUU itu nantinya. Dimana Sumut merupakan multi etnik yang terdapat delapan budaya di dalamnya.

“Ini juga menjadi perhatian yang perlu diatur menjadi kekuatan yang terintegrasi yang diwujudkan dalam RUU yang nantinya akan diterbitkan,” katanya.

Sementara Ketua Badan Keahlian DPR RI Laily Fitriani mengatakan pembentukan RUU Sumut ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian, sehingga pembangunan di Sumut dapat terselenggara secara terpola, menyeluruh, terencana, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah.

Menurut Laily, pembentukan Provinsi Sumut berdasarkan UU Darurat Nomor 24 Tahun 1956 sudah kadaluarsa (out of date), karena dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan UUDS Tahun 1950 dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat.

Selain itu, banyak materi muatan yang terdapat di dalamnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini. Beberapa materi muatan yang sudah tidak sejalan lagi di antaranya adalah mengenai sebutan (nomenklatur) status daerah, susunan pemerintahan, dan pola relasi dengan pemerintahan pusat.

Naskah Akademik dan Draf RUU ini disusun berdasarkan standar operasional yang telah diberlakukan oleh Badan Keahlian Setjen DPR RI, yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari Perancang Undang-Undang, Peneliti, Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Tenaga Ahli, dan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang sebagai penanggung jawab. (ind)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.