GARUT – Kepolisian RI telah membentuk Kasubsektor untuk wilayah Kecamatan Cigedug berdasarkan Skep Kapolda Jabar per tanggal 11 Juli 2022.
Wakapolsek Bayongbong Ipda Bambang Sudarsono menerangkan, pembentukkan Kasubsektor Kecamatan Cigedug ini dikarenakan yang pertama karena wilayah Kecamatan Cigedug belum ada Polsek.
Kemudian alasan kedua, selama ini untuk dua Kecamatan yaitu Cigedug dan Bayongbong masih ditopang oleh satu Polsek yaitu Polsek Bayongbong. Sementara jika melihat luas wilayah dua kecamatan ini terdiri dari 23 desa dengan jumlah penduduk lebih dari 150 ribu jiwa.
” Untuk dibentuknya kasub sektor Cigedug dikarenakan yang pertama adalah ada dua kecamatan. Dari dua kecamatan tersebut 23 desa jumlah penduduknya juga lebih dari 150 (ribu),” ujar Ipda Bambang.
Sementara untuk tanah sendiri saat ini sudah tersedia di wilayah Desa Sukahurip, Kecamatan Cigedug pemberian dari Pemerintah Kabupaten Garut.
” Kalau tanah sudah disiapkan dari pemda, sekitaran di Desa Suhahurip Kecamatan Cigedug, itu sudah disiapkan oleh pemda berbarengan dengan kantor kecamatan Cigedug,” tegasnya.
BACA JUGA: Pemain Baru yang Dibeli dan Dilepas Setiap Klub di Liga Inggris 2022-2023
Adapun untuk penempatan personel nantinya, itu tergantung dari Pimpinan di atas. Jika berdasarkan aturan, kemungkinan ada 16 orang atau minimal 9 personel kepolisian.
BACA JUGA: Mantan Gelandang Barcelona Akan Diboyong oleh Juragan Kaya Asal Indonesia ke Klub Miliknya di Italia
” Tapi itu tergantung kebutuhan dan kekuatan personel di Polres Garut,” ujar Ipda Bambang. (gilang)